Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2008; Perwali No. 54 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, subjek, ruang lingkup, standar pelayanan, persyaratan penyelenggaraan paten, penetapan penyelenggara paten dan pembentukan tim teknis paten, pembinaan, informasi dan pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 58 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 58 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Pemerintah Kota kendari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah
dilakukan dengan berpedoman pada Standar
Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual, aset yang digunakan oleh
pemerintah, termasuk aset tak berwujud,
mempunyai manfaat ekonomi atau potensi jasa
terbatas yang perlu dilakukan amortisasi untuk
periyesuaian nilai sehubungan dengan
penumnan manfaat ekonomi atau potensi jasa
dari suatu aset tak berwujud;
c. bahwa agar entitas Pemerintah Daerah dapat
melakukan amortisasi Barang Milik Daerah
berupa aset tak berwujud secara efisien, efektif,
dan optimal, diperlukan adanya suatu pedoman
yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Walikota
Kendari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah
Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas
Pemerintah Daerah.
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42865);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) Sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4855);
6. Peraturan Pemerintah Notnor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembargin Daeraih Kota Kendari Tahun 2013
Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III OBJEK AMORTISASI
BAB IV NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTISASI
BAB V MASA MANFAAT
BAB VI METODE AMORTISASI
BAB VII PENGHITUNGANDAN PENCATATAN
BAB VIII PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 58 Tahun 2015
KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DI KOTA TANJUNGPINANG DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
DI KOTA TANJUNGPINANG DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Tanjungpinang dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kota Tanjungpinang guna mencapai keserasian, keterpaduan dan menghindari terjadinya pengawasan yang tumpang tindih serta memperhatikan efisensi dan efektifitas penggunaan sumber daya pengawasan bagi penyelenggaraan pemerintah dan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, rencana pengawasan tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan
UU No.28 Tahun 1999; UU No,5 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003;UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008
Menetapkan peraturan walikota tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di kota tanjungpinang dan program kerja pengawasan tahunan inspektoran kota tanjungpinang tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2015.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 58 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Harian Lepas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 57 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Personil Kecamatan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2008; Perwali No. 54 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pejabat penyelenggara paten, uraian tugas, pelaksanaan teknis paten,pembiayaan dan penerimaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 57 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Pendidikan Dan Tenaga Pendidikan
ABSTRAK:
Guna kelanjaran dan kejelasan pembayaran insentif terhadap tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan serta untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik dan tenaga
kependidikan.
UU No. 2 Tahun 1993, UU No.20 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2005, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PERDA KOTA TANGERANG No.11 Tahun 2007, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.13 Tahun 2014
petunjuk teknis pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi persyaratan dan mekanisme usulan penerima insentif, pertanggungjawaban insentif, monitoring dan evaluasi, serta sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perwal Kota Tangerang No.44 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BD Kotang Tahun 2013 Nomor 44)
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 57, BD.2015/NO.57 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF PENDIDIKAN DAN TENAGA PENDIDIKAN
8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 57 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan peningkatan
produ ktivitas, nilai tambah dan daya saing Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, diperlukan
dukungan penyediaan jasa layanan pendampingan
melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Layanan Terpadu-Koperasi, Usaba Mikro, Kecil dan
Menengah Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 02/Per/M.KUKM/1/2016 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1);
12. Keputusan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pedoman dalam pengoperasian Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI BAB III
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAB V
TATA KERJA BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat