Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, subjek, ruang lingkup, standar pelayanan, persyaratan penyelenggaraan paten, penetapan penyelenggara paten dan pembentukan tim teknis paten, pembinaan, informasi dan pengaduan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat