Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 57 Tahun 2015

Tata Cara Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 57 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
10 November 2015
Tanggal Pengundangan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015 /No. 57, LL 111 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan