Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan pemerataan
pendapatan masyarakat, kesempatan ke rja, lapangan
berusaha, meningkatkan a kses dan kualitas pelayana n
publik dan daya saing daerah, maka perlu disusun
rencana pe mbangunan daerah ;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Re ncana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026
yang meliputi
RPJMD, Sistematika RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menetapkan Pemerintahan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020; Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan ini mencakup laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah terkait pelaksanaan APBD selama tahun 2020. Hal-hal utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Keuangan Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Pengelolaan Pembiayaan Daerah, Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Penggunaan Surplus atau Defisit
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2021
AN G G ARAN PEN D A P ATAN D AN B ELANJA D AERA H T AHU N ANG G ARA N 202 2
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagai mana telah di ubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 1 Tahun
2020 dan pasal 10 4 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,
Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah ( DPRD ) untuk memperoleh persetujuan Bersama ;
Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) yang di ajukan
seba gai m ana dimaks ud pa da huruf a, m erupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerint ah Daerah Tahun
2022 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal
3 bulan Agustus tahun 2021
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 49 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; P No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020; Perpres No,. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; PMK No. 60 Tahun 2021; Permenkes No. 9 Tahun 2018; PMK No. 29 Tahun 2018; Permendikbud No. 32 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020; Perda Mesuji No. 11 Tahun 2017; Perda Mesuji No. 6 Tahun 2020; Perda Mesuji No. 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
14 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2021
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
Bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendukung kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup;
sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana
Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup merupakan kewenangan pemerintah daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 22 Tahun 2021; LHK No. 15 Tahun 2011; LHK No. 02 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; LHK No. P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016; LHK No.P.22/MENLHK/SET.1/3/2017; KLHK No. 5 Tahun 2021; Perda Lampung Tengah No. 1 Tahun 2012;Perda Lampung Tengah No. 9 Tahun 2016; ;Perda Lampung Tengah No. 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
116 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2021
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PRINGSEWU JAYA SEJAHTERA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu
menetapkan Peraturan. Daerah tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya
Sejahtera
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
29 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.
ABSTRAK:
Dalam rangka memaksimalkan penerimaan daerah melalui Retribusi Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000.
Beberapa ketentuan diubah dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 Nomor 261, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 261.a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Perubuhan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2021.
49 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kependudukan dan Perkawinan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan rasa keadilan bagi penduduk dalam pemenuhan hak administratif serta memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum terhadap setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk perlu adanya peran aktif pemerintah daerah;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan di daerah,
bahwa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tidak sesuai lagi dengan dinamika perubahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kependudukan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN
3. WEWENANG
4. PENDAFTARAN PENDUDUK
5. PENCATATAN SIPIL
6. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
7. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
47 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
Bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 1 September Tahun 2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 5.526.165.272.537,00 bertambah /berkurang sebesar Rp 1.438.172.752.745,00 sehingga menjadi Rp 6.964.338.025.282,00.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan melalui perubahan sesuai dengan Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang terbaru sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Perda Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin Nomor 04 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin Nomor 09
Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah yaitu Struktur dan tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas, volume
dan jenis serta jangka waktu pemakaian dari masing-masing
pemakaian kekayaan Daerah, dan besarnya tarif retribusi atas masing-masing Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019-2024
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; Pasal 342 ayat (1)huruf c dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengatur bahwa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar yang mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir terakhir dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019 - 2024;
Pasal-Pasal Perubahan
Penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat