Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara dan Persyaratan Pemakaian Kekayaan Daerah;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif;Penyesuaian Tarif;Tata Cara dan Wilayah Pemungutan;Saat Retribusi Terutang;Sanksi Administratif;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat