Peraturan ini mencakup laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah terkait pelaksanaan APBD selama tahun 2020. Hal-hal utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Keuangan Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Pengelolaan Pembiayaan Daerah, Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Penggunaan Surplus atau Defisit
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat