PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2011/NO.159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
b.. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
224
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104;
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4548);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 02,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara RI
Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4575);
225
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4577) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar. Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi
Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5165);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
(Lembaran Daerah Tahun 2010 No. 9);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 No. 7);
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Berita
Daerah Tahun 2011 No. 1);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
PERATURAN BUPATI BANTAENG
NOMOR 27 TAHUN 2011
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor Tahun
2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, yang menyebutkan bahwa Bupat
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Undang-Undang Nomor 69 Tahun1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor I5 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 19 Tahun 2010;
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2011
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2011/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Klaten
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Unda g-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Unda g-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peratran Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peratvran Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2011
PENGELOLAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TELUK KUANTAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI.
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa daIam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta Jamkesmas dan anggota keiuarganya dipandang perlu mengatur penggunaan dana Jamkesmas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten PeIaIawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan HiIir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan pengelolaan Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana teIah dilakukan beberapa kaIi perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang System Jaminan Sosial Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran-Negara RepublikIndonesiaJahun.2009, Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 686/MENKESISKNI12010 Tanggal 2 Juni 2010 tentang Pedoman PeIaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuannya sebagai pedoman dan petunjuk dalam pengelolaan dana pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan Kabuptaen Kuantan Singingi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2011
PERBUP Kab. Jepara No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Jepara No. 34 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
Mengubah
PERBUP Kab. Jepara No. 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011 Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 86 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam angka Romawi IV Lampiran Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD untuk Program dan kegiatan yang dibiayai dani dana transfer dan sudah jelas peruntukannya seperi Dana Darurat, Dana Bencana Alam, DAK dan bantuan keuangan yang bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belur cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dengan cara Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan membertahukan kepada Pimpinan DPRD menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila daerah telah menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pememintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; peraturan Pemerintah Nomar 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemenintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pererintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Pemenntah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan emerintah Nomor 30 Tahun 2011; Persturan Menteni Dalamn Negeni Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteni Dalam Negeni Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/4K 07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 86 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalam Lampiran l dan II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2011.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 86 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011 diubah.
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2011
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2011/NO.158
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Bantaeng tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
219
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104;
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi UndangUndang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4574) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4577) ;
220
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4585) ;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614) ;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebaigaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
(Lembaran Daerah Tahun 2009 No.10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 No. 8 );
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Berita
Daerah Tahun 2010 No.1);
31. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perubahan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010 (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 137);
32. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 43 Tahun 2010 tentang Perubahan
Kedua Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 142);
33. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perubahan
Ketiga Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 170 );
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
NOMOR 26 TAHUN 2011
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2011
Perbup Kab. Sukoharjo No. 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 34 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49
Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 29 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 28 Tahun 2011 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Mengubah
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49
Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah pelaksanaannya paling lambat Tahun
2014; bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010, Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sebagai Pajak Daerah, bahwa persiapan penyediaan sarana
dan prasarana paling lambat tanggal 30 Nopember sebelum tahun
pengalihan; bahwa berdasarkan Rencana Kebijakan Pemerintah Daerah, pelaksanaan
pengalihan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo pada tanggal 1 Januari 2012; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tanggal 5 Juli 2011 Nomor 170/12/DPRD/VII/2011
tentang Persetujuan Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
sehingga perlu adanya penyesuaian Anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antar rincian
obyek dalam obyek belanja dapat dilakukan dengan cara mengubah
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar
pelaksanaan, dan anggaran yang mengalami perubahan baik berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran tersebut harus
dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran perubahan APBD; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011, Program dan kegiatan yang dibiayai dari
dana transfer dan sudah jelas peruntukkannya seperti Dana Darurat, Dana
Bencana Alam, Dana Alokasi Khusus dan bantuan keuangan yang bersifat
khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau
mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan
Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya ditampung dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, perlu
dilakukan penambahan pendapatan dan anggaran Belanja Langsung pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah, dan pergeseran kode rekening pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah; bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu merubah Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor
49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor
17 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 diubah.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat