ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Bantaeng tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
219
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104;
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi UndangUndang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4574) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4577) ;
220
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4585) ;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614) ;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebaigaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
(Lembaran Daerah Tahun 2009 No.10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 No. 8 );
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Berita
Daerah Tahun 2010 No.1);
31. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perubahan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010 (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 137);
32. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 43 Tahun 2010 tentang Perubahan
Kedua Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 142);
33. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perubahan
Ketiga Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 170 );
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
|