Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2011

Pengelolaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuannya sebagai pedoman dan petunjuk dalam pengelolaan dana pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan Kabuptaen Kuantan Singingi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
16 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2011
Tanggal Berlaku
16 Desember 2011
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 26
Subjek
APBD - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan