Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuannya sebagai pedoman dan petunjuk dalam pengelolaan dana pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan Kabuptaen Kuantan Singingi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat