Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD 2024 (5)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, belum menampung kondisi dan kebutuhan Pemerintah Daerah sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adlah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 20 Tahun 2023, PP No 94 Tahun 2021, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 49 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 30 Tahun 2019, Permen PAN RB No 34 Tahun 2011, Permendagri PAN RB No 63 Tahun 2011, Perka BKN No 20 Tahun 2011, Permen PAN RB No 45 Tahun 2012, Permen PAN RB No 39 Tahun 2013, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perwako No 8 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Terdiri dari 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2016 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan dan Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kesejahteraan dan Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012
penghasilan - dan - tunjangan - kesejahteraan - serta - standar - biaya - belanja - penunjang - kegiatan - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - tahun - anggaran - 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2021/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Dan Tunjangan Kesejahteraan Serta Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pimpinan dan Anggota DPRD maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan serta Standar Baiaya belanja penunjang Kegiatan DPRD Tahun ANggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2017; Perda kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2020; Perbup Tasikmalaya No. 79 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
PERDA Prov. DIY No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PERDA Prov. DIY No. 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PERDA Prov. DIY No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi Pokok: Penghasilan, Tunjangan, Tunjangan Kesejahteraan, dan uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, serta pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah DIY No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Daerah DIY No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Daerah DIY No. 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Daerah DIY No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 23 hlm; Penjelasan : 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 7 Tahun 2022 tentang Pentunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJUNGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 63 Tahun 2021;Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan:
a.pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
b.administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
c.pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d.fungsional utama;
e.fungsional ahli madya;
f. fungsional ahli muda;
g.fungsional ahli pertama;
h.fungsional penyelia;
i. fungsional mahir;
j. fungsional terampil;
k.fungsional pemula; dan
l. pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2024/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme kinerja dan produktivitas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, perlu untuk diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI; BESARAN PAGU TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI; KEHADIRAN KERJA; KOMPONEN PENGURANGAN TPP PPPK; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Mencabut :
PERGUB Prov. Bengkulu No. 7 Tahun 2022 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia TaIrun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Inmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855) ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 7)
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa bahwa untuk menunjang pelaksanaan fungsi, tugas
dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan, perlu diberikan tunjangan
komunikasi intensif dan tunjangan reses Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta dana operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memadai; bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung diberikan tunjangan
komunikasi intensif dan tunjangan reses serta dana
operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung berdasarkan kemampuan keuangan
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional, besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan
DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi ketua
DPRD dan Wakil Ketua DPRD ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun Anggaran 2024;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2023; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 65 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses kepada Pimpinan DPRD dan Anggota sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pajak dan Retribusi Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2023 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya beberapa penyesuaian dalam perhitungan pembagian persentase Insentif, maka Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2022
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat