Tambahan-Penghasilan-Aparatur-Sipil-Negara
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2021/No. 59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundah-undangan, serta ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 8 (delapan) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian TPP ASN; Pemberian dan Pengurangan TPP ASN Kepada Setiap ASN; Penetapan Besaran Dasar TPP ASN; Penilaian TPP; Pembayaran TPP; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 9);
b. Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tambahan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 9);
c. Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 6); dan
d. Peraturan Gubernur Riau Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tambahan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 6);
e. Peraturan Gubernur Riau Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 81);
e. Peraturan Gubernur Riau Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 6);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp I
|