bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan ·sistem irigasi serta untuk mewujudkan peningkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas dan peluang inovasi dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi, perlu dilakukan Pengaturan lrigasi di Kabupaten Klaten; bahwa guna mencapai tingkat pelayanan fungsi irigasi yang terpadu dan berkelanjutan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 T ahun 2003 tentang Pengelolaan lrigasi Di Kabupaten Klaten; bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dan pengendalian jaringan irigasi yang dipergunakan sebesar-besamya kemakmuran rakyat, perlu adanya pengaturan mengenai jaringan irigasi di bidang pertanian dan kepentingan lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang lrigasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 T ahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 T ahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 T ahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan irigasi dimaksud sebagai pengaturan dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi yang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi guna mendukung pemanfaatan air irigasi dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian dan kepentingan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, Kepres No.80 Tahun 2003, Permendagri No.11 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2009, Perda No.21 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009 yang terdiri dari 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2010.
Peraturan ini memiliki 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.02, TLD No. 0143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
bahwa pembayaran zakat dan harta benda yang telah sampai nisabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim;
bahwa penerimaan zakat dari kaum muslim selama ini perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih memberi manfaat baik kepada masyarakat dan pembangunan;
bahwa supaya penerimaan zakat dari kaum muslim itu berdayaguna dan berhasilguna perlu diatur pengelolaannya dalam peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat;
UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; pembentukan dan organisasi pengelolaan zakat; jangka waktu kepengurusan; subjek dan objek zakat; pengumpulan zakat; pendayagunaan zakat; nomor pokok wajib zakat, surat pemberitahuan dan tata cara pembayaran zakat; penyidik; sanksi; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
13 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam upaya mengoptimalkan tugas dan fungsi Lembaga Teknis Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di Bidang Perijinan, sejalan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, perlu meninjau dan mengubah Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang. Sehubungan hal tersebut, perlu menambah Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permen No. 20 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa kententuan tentang pembentukan Kantor Pelayanan Perijinan Terbadu, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2010.
Mengubah Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa tarif dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga dipandang perlu adanya penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas; bahwa sebagai bentuk wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelayanan kesehatan dipandang perlu memberikan pelayanan kesehatan dasar gratis kepada masyarakat di Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka
berdasarkan prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul
desa dan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, perlu
dilakukan pembentukan desa ; bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Desa, serta berdasarkan pertimbangan Tim
Pemekaran Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan
Kabupaten Kendal, maka Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu
Selatan telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemekaran
desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu
Selatan Kabupaten Kendal ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan desa sidomakmur dan penetapan kembali desa kedungsuren, kewenangan, pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NAMA-NAMA RUAS JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dengan adanya perluasan pembangunan, peningkatan jaringan jalan dan untuk mempelancar jasa distribusi surat menyurat serta hubungan sesama masyarakat, maka dipandang perlu memberi nama-nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana Telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh, meliputi Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
Pada saat berlakunya Perda ini, semua ketentuan yang mengatur penetapan Jalan dalam Kota Sungai Penuh yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2010 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dala m Per aturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daer ah,
maka perlu mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan
Peratur an Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2 004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor
31 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemer intah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Per aturan Presiden
Nomor 65 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagai mana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. penghapusan;
i. pemindahtanganan;
j. penatausahaan;
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
l. pembiayaan; dan
m. tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah; usaha Penanaman Modal Daerah merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menambah Pendapatan Daerah
PAsal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 25 TAhun 2009; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 39 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat antara lain maksud & tujuan investasi; subjek & objek penyertaan modal; sumber dana investasi; pengelolaan investasi; besaran investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat