Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, DPRD bersama Bupati Tanjung Jabung Timur telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD TA 2016 sesuai dengan Kepgub Jambi Nomor 505/KEP.GUB/BPKAD-2.3/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016;
Penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka telah terjadi perubahan nomenklatur forum komunikasi pimpinan daerah menjadi forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 1988, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2014, Perbup No.41 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; satuan biaya bagi forum koordinasi pimpinan daerah; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
TAHAPAN PELAKSANAAN
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV
PENETAPAN;
BAB V
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA,
BADAN PERMUSUAWARATAN DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SEBAGAI CALON KEPALA DESA;
BAB VI
MEKANISME PENGADUAN
DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB VII
PEMILIHAN KEPALA DESA
ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA;
BAB VIII
MASA JABATAN;
BAB IX
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB X
PENJABAT KEPALA DESA;
BAB XI
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, serta untukmencegah dampak negatif pemanfaatan ruang, dan melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas, maka perlu adanya pengaturan pemanfaatan ruang;
b. bahwa pengaturan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang agar berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang;
c. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan perizinan, dasar pemberian izin, sistem dan prosedur, hak dan kewajiban, sanksi administrasi, pencabutan izin, pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN - GENDER DAN ANAK
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan
berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak
asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan serta bentuk diskriminasi; bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak
harus mendapatkan perlindungan, baik dari
Pemerintah Daerah, instansi terkait dan/atau
masyarakat, agar masyarakat terhindar dan terbebas
dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam
rumah tangga dan masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka
Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan/atau
masyarakat berkewajiban melakukan upaya
pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap
korban kekerasan berbasis gender dan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelengaraan Perlindungan Terhadap Korban
Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak-hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pelaporan, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Puskesmas Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai
Badan Layanan Urnurn Daerah Puskesmas Kota
Pekalongan dapat diberikan Remunerasi
berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profcsionalisme yang diperlukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Remunerasi pada
Puskesmas Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang--Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pernerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan filosofi, ruang lingkup remunerasi, sumber dana dan alokasi remunerasi, bentuk remunerasi, distribusi remunerasi, insentif, remunerasi dan RBA, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
dicabut.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat