SATUAN BIAYA BAGI FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD.2015/NO.5, LL KAB. SEKADAU: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka telah terjadi perubahan nomenklatur forum komunikasi pimpinan daerah menjadi forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 1988, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2014, Perbup No.41 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; satuan biaya bagi forum koordinasi pimpinan daerah; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman dan 2 halaman penjelasan
|