Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015

Remunerasi Puskesmas Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan filosofi, ruang lingkup remunerasi, sumber dana dan alokasi remunerasi, bentuk remunerasi, distribusi remunerasi, insentif, remunerasi dan RBA, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Remunerasi Puskesmas Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
09 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2015
Tanggal Berlaku
09 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.5
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wa!ikota Pekalongan Nomor 7A Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan