Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi kehidupan yang aman, nyaman, tertib
dan tenteram dalam suatu lingkungan sosial
kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Kediri
merupakan hakikat dari perwujudan cita-cita ideal
menuju keharmonisan dan keselarasan hidup dalam
bingkai bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
19451'
b. bahwa dalam rangka untuk meningkatlan tatanan
kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, bersih,
nyaman, tenteram serta kondusil maka perlu adanya
pengaturan terhadap ketertiban umum dengan tetap
memperhatikan nonna agama, norma kesopanan,
nonna sosial, nonna kesusilaan dan budaya
masyarakat Kabupaten Kediri;
c. bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (1) huruf (e) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintehan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O1S
mengamanatkan kepada Pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu urusan
dalam bidang ketenteraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun l95O tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang
Pengumpulan Uang atau Barang (kmbaran Negara
Tahun 1961 Nomor 2L4, Tambahan l,embaran Negara
Nomor 2273);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun L974 tentang
Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O40);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3O46);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaari Menyampaikan Pendapat Dimuka
Umum (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3789);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 297, Tambahan
Lembaran l{egara Republik Indonesia Nomor 5606);
lO.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 134, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42471;
11. Undang-Undang 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
l2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2O07 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
13. Undang-Undahg Nomor 18 Tahurl 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
14. Undang-Unelamg Nomof 44 Tahun 2008 tenrang
Pornograli (Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O08 Nomor 181, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4928);
15. Undang-Undang Nomor 10 Taliun 2OO9 rcntang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
16. Undang-Unalarlg Nonnor l L Tahun 2OO9 tentang
Kesejahteraan Sosial (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taliun 2OO9 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
17. Undang-Undang Nomor 22 TaJtun 20O9 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O25) tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
l8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor LL2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
l9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor l4O,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
20.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O63);
21.Undang-Undang Nomor I Tahun 20ll tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
22.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
23.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20ll tentang
PenanganaR Fakir Miskin (Lemb{rran Neg,ifa RI Tirhun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5235);
24.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol4 tentang
Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara RI Tahun 2014
Nomor 185, Tambahan Irmbaran Negara RI Nomor
5571);
25. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang
Pelalsanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran
Negara dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 19E0)
2T.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
(Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3177);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 20O2 tentang
Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 119; Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4242);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2QO2
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan, l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Itmbarari Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
201 1 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 201 1 Nomor 59O);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010
tentang Ketentraman, KeterLiban dan Perlindungan
Masyarakat dalam Rangka Penegakan Hak Asasi
Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 436);
34. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 54 Tahun
2O11 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan
Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 705);
35. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012
tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi
dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2Ol2 tentang Pedoman Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 607);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun
2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Satuan
Polisi Pamong Praja;
3E. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor E4 Tahun
2Ol4 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Masyarakat;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun
2O0O tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2000 tentang Pengendalian Penebangan Pohon dan
Tata Usaha Hasil Hutan Diluar Kawasan Hutan Dalam
Kabupaten Kediri;
41. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2011 tentang Jalan;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2Ol4 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2005-
2025;
43. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun
2011 tentang Bangunan Gedung;
44. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2OL2 tentang Retribusi Izin Gangguan.
45. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun
2010 tentang Penanggulangan dan Pencegahan HIVAIDS;
46. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
1962 sebagaimana di ubah Perda No. 4 tahun 1977
tentang Pajak Penjualan Minuman Keras di Kabtrpaten
Kediri;
47. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2OLl tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
48. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kediri.
Peraturan Daerah ini mengatur substansi (a)
tertib lingkungan kemasyarakatan, (b) tertib jalan dan angkutan jalan, (c)
tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, (d) tertib sungai dan saluran
air, (e) tertib pemilik dan penghuni bangunan, (f) tertib pedagang kaki lima;
(g) tertib usaha tertentu, (h) tertib sosial, (i) tertib penggalangan
sumbangan, (j) tertib menyampaikan pendapat dimuka umum' (k) tertib
kesehatan, dan (l) tertib tempat hiburan dan keramaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2011
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara, dan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 62 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Togas
Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B, perlu Menetapkan Peraturan
Bupati Bengkulu Utara tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bengkulu Utara;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1959 2. Undang-Undang Nemer 25 Tahun 2009 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 4. Undang-Undang Norn.or 23 Tahun 2014 5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 11. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Norn.or 100 Tahun 2016 12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 138 Tahun 2017 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 14. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 62 Tahun 2020
Mengatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, juga diatur mengenai maksud dan tujuan, pendelegasian kewenangan, penyelenggaraan pelayanan perizinan, jenis-jenis perizinan dan non perizinan, pembinaan pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 79 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara
(Berita Daerah Kabupeten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 80); dan
b. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Unit Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 81)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2005
Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Se ri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.06 Seri C Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, karena menyebabkan ekonomi biaya tinggi; b. bahwa dalam rangka untuk menjamin tertib hukum dan adanya kepastian hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras perlu untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); 3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
Materi Pokok Perda ini adalah: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Seri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2005.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Seri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010
Perikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
PERDA Kab. Purwakarta No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan potensi dan pelestarian sumber daya ikan di Kabupaten Purwakarta dan pengendalian perlu adanya penetapan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan jenis retribusi Kabupaten Kota.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Purwakarta Nomor 47 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Janis Usaha Perikanan, 3. Masa Berlaku, 4. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 5. Golongan Retribusi, 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 7. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, 9. Wilayah Pemungutan, 10. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 11. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 12. Sanksi Administratif, 13. Tata Cara Penagihan, 14. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, 15. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, 16. Peninjauan Tarif Retribusi, 17. Pengawasan Dan Penertiban, 18. Ketentuan Penyidikan, 19. Ketentuan Sanksi, 20. Ketentuan Peralihan, dan 21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Purwakarta Nomor 7/PD/1985 tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7/PD/1985 tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2017
PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu oleh kabupaten/kota, Walikota/Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; dan Perda Kab. Teluk Wondama No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; Penerbitan, Penolakan, Pembatalan dan Pencabutan Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
-
-
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non perizinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non perizinan Penanaman Modal, Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan terbaru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunkasi
ABSTRAK:
Bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu sarana dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang teknologi informasi yang dalam pendiriannya memperhatikan aspek tata ruang, aspek keamanan, dan aspek kepentingan umum agar dapat berjalan efektif dan efisien
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2015
Materi Pokok: Mengubah beberapa pasal, atar lain mengenai zona dan sub zona menara dan/atau zub zona menara bebas visual, kesesuaian lokasi pendirian menara dengan rencana tata ruang, dan Penempatan Menara Telekomunikasi Portable.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Mengubah Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunkasi
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
ahwa tarif retibusi pelayanan pasar dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dapat ditinjau kembali
setelah 2 (dua) tahun sehingga perlu dilakukan
penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi di daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2011 Nomor 8) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2011 Nomor 8) diubah
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat