ABSTRAK: |
- a. bahwa kondisi kehidupan yang aman, nyaman, tertib
dan tenteram dalam suatu lingkungan sosial
kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Kediri
merupakan hakikat dari perwujudan cita-cita ideal
menuju keharmonisan dan keselarasan hidup dalam
bingkai bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
19451'
b. bahwa dalam rangka untuk meningkatlan tatanan
kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, bersih,
nyaman, tenteram serta kondusil maka perlu adanya
pengaturan terhadap ketertiban umum dengan tetap
memperhatikan nonna agama, norma kesopanan,
nonna sosial, nonna kesusilaan dan budaya
masyarakat Kabupaten Kediri;
c. bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (1) huruf (e) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintehan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O1S
mengamanatkan kepada Pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu urusan
dalam bidang ketenteraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat;
- 1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun l95O tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang
Pengumpulan Uang atau Barang (kmbaran Negara
Tahun 1961 Nomor 2L4, Tambahan l,embaran Negara
Nomor 2273);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun L974 tentang
Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O40);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3O46);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaari Menyampaikan Pendapat Dimuka
Umum (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3789);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 297, Tambahan
Lembaran l{egara Republik Indonesia Nomor 5606);
lO.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 134, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42471;
11. Undang-Undang 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
l2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2O07 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
13. Undang-Undahg Nomor 18 Tahurl 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
14. Undang-Unelamg Nomof 44 Tahun 2008 tenrang
Pornograli (Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O08 Nomor 181, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4928);
15. Undang-Undang Nomor 10 Taliun 2OO9 rcntang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
16. Undang-Unalarlg Nonnor l L Tahun 2OO9 tentang
Kesejahteraan Sosial (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taliun 2OO9 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
17. Undang-Undang Nomor 22 TaJtun 20O9 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O25) tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
l8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor LL2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
l9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor l4O,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
20.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O63);
21.Undang-Undang Nomor I Tahun 20ll tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
22.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
23.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20ll tentang
PenanganaR Fakir Miskin (Lemb{rran Neg,ifa RI Tirhun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5235);
24.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol4 tentang
Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara RI Tahun 2014
Nomor 185, Tambahan Irmbaran Negara RI Nomor
5571);
25. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang
Pelalsanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran
Negara dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 19E0)
2T.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
(Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3177);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 20O2 tentang
Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 119; Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4242);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2QO2
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan, l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Itmbarari Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
201 1 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 201 1 Nomor 59O);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010
tentang Ketentraman, KeterLiban dan Perlindungan
Masyarakat dalam Rangka Penegakan Hak Asasi
Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 436);
34. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 54 Tahun
2O11 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan
Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 705);
35. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012
tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi
dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2Ol2 tentang Pedoman Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 607);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun
2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Satuan
Polisi Pamong Praja;
3E. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor E4 Tahun
2Ol4 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Masyarakat;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun
2O0O tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2000 tentang Pengendalian Penebangan Pohon dan
Tata Usaha Hasil Hutan Diluar Kawasan Hutan Dalam
Kabupaten Kediri;
41. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2011 tentang Jalan;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2Ol4 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2005-
2025;
43. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun
2011 tentang Bangunan Gedung;
44. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2OL2 tentang Retribusi Izin Gangguan.
45. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun
2010 tentang Penanggulangan dan Pencegahan HIVAIDS;
46. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
1962 sebagaimana di ubah Perda No. 4 tahun 1977
tentang Pajak Penjualan Minuman Keras di Kabtrpaten
Kediri;
47. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2OLl tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
48. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kediri.
- Peraturan Daerah ini mengatur substansi (a)
tertib lingkungan kemasyarakatan, (b) tertib jalan dan angkutan jalan, (c)
tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, (d) tertib sungai dan saluran
air, (e) tertib pemilik dan penghuni bangunan, (f) tertib pedagang kaki lima;
(g) tertib usaha tertentu, (h) tertib sosial, (i) tertib penggalangan
sumbangan, (j) tertib menyampaikan pendapat dimuka umum' (k) tertib
kesehatan, dan (l) tertib tempat hiburan dan keramaian.
|