Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2017

Penyelenggaraan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur substansi (a) tertib lingkungan kemasyarakatan, (b) tertib jalan dan angkutan jalan, (c) tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, (d) tertib sungai dan saluran air, (e) tertib pemilik dan penghuni bangunan, (f) tertib pedagang kaki lima; (g) tertib usaha tertentu, (h) tertib sosial, (i) tertib penggalangan sumbangan, (j) tertib menyampaikan pendapat dimuka umum' (k) tertib kesehatan, dan (l) tertib tempat hiburan dan keramaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
22 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017
Tanggal Berlaku
22 Maret 2017
Sumber
LD No 6
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 6218 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan