Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi melalui jaringan internet telah memberikan pengaruh yang sangat luas dalam memperoleh informasi dan berkomunikasi yang dapat memperdekat jarak, tempat dan waktu, sehingga semakin berkembangnya pendirian tempat-tempat untuk mengakses koneksi internet/warung internet;
bahwa dalam rangka penyediaan jasa warnet yang berkualitas, berdayaguna dan berdampak positif bagi masyarakat serta memberikan kepastian hukum, pembinaan, pengaturan, pengendalian/pengawasan terhadap usaha warnet di Kabupaten Tebo, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan warung internet;
bahwa untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan izin penyelenggaraan warung internet perlu diatur dalam satu Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Izin Penyelenggaraan Warung Internet; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Standarisasi Warnet; Perizinan Warnet; Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran Dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal Di perairan Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan perkembangan ketentuan internasional, pembaharuan sarana telekomunikasipelayaran, serta untuk menyempurnakan proses perizinan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengena; telekomunikasi-pelayaran dan pelayanan tata kelola lalu lintas kapal di perairan Indonesia
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2010;Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal2
(1) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
a. Stasiun Radio Pantai; dan
b. National Data Centre (NOC) untuk Long Range
Identification and Tracking of Ships (LRIT).
(2) Selain sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sarana Telekomunikasi-Pelayaran juga dapat meliputi:
a. Stasiun Radio Kapa!;
b. Vessel Traffic Services (VTS);
c. Navigational Telex (Navtex);
d. Marine Electronic Highway (MEH); dan
e. Maritime Coordination Centre (MCC) .
(3) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk mendukung
tata kelola lalu lintas kapal di Perairan Indonesia yang
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Lampiran file: 104 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (9) Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permen PANRB No. 5 Tahun 2020; Permen PANRB No. 59 Tahun 2020; Perwali Balikpapan No. 14 Tahun 2022.
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkominfo No. 9 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation
Permenkominfo No. 37 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link Untuk Keperluan Radio Siaran
Permenkominfo No. 36 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Televisi Siaran Sistem Analog
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box Satelit Digital
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box TV Kabel
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Encoder Satelit Digital
Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Siaran Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation/FM) Sistem Analog
PERSYARATAN TEKNIS - ALAT - PERANGKAT - TELEKOMUNIKASI - TELEVISI SIARAN - RADIO SIARAN
2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN 2019 (714): 9 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
ABSTRAK:
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; Perpres No. 54 Tahun 2015; Permen Kominfo No. 5 Tahun 2012; Peraturan Kominfo No. 3 Tahun 2014; dan Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk
diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran wajib memenuhi persyaratan teknis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Menteri ini mencabut: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2013, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014, Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007, dan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014.
Lampiran File; 55 Halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
ArsipTelekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/PedomanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2009 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Statis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap ketaatan pembayaran pajak yang dibayar sendiri (Self Assessment) seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir, dimana dilaksanakan melalui sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online dan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar sesuai omzet yang diperoleh dalam satu kurun waktu masa pajak.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 tahun 1959; UU No.11 tahun 2008; UU No.28 tahun 2009; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2016; Peraturan Daerah No.3 tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai sistem informasi manajemen transaksi usaha wajib pajak secara online, tata cara pemasangan alat dan / atau sistem perekaman data transaksi usaha wajib pajak, hak dan kewajiban serta larangan untuk para wajib pajak. Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan teradap wajib pajak, mempermudah wajib pajak dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan, mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subjek pajak, meningkatkan transparansi dan akurasi data penerimaan pembayaran subjek pajak dan meningkatkan pengawasan pengawasan atas pelaporan wajib pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2016 tentang Rinciang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Komunikas, Informatika dan Statistik sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan perubahan.
UU Nomor 69 Tahun 1958, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 79 Tahun 2005,PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kab Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statitik merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oelh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
Kepala DInas mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang komunikasi, Informatika dan Statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN WEBSITE, NAMA DOMAIN DAN SUB DOMAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan e-government, perlu optimalisasi pemanfaatan website sebagai media resmi Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai media informasi kepada masyarakat dan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, perlu mengatur pengelolaan nama dimain dan sub domain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa serta perangkat kewilayahan dalam wilayah Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 82 Tahun 2012, Permen Komunikasi dan Informatika No. 23 Tahun 2013, Permen Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Website sehingga dapat berdayaguna dan berhasil guna untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui jaringan internet. Diatur pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain Perangkat Daerah serta perangkat kewilayahan dalam wilayah Kabupaten Sumbawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Tidak Ada
Tidak Ada
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi hukum dan keterbukaan informasi khususnya produk hukum daerah perlu dibentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Gubernur membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: pembentukan, tugas dan fungsi; pengelolaan; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2010
8 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat