ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 18 Tahun
2016 tentang Penyiaran, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Televisi Ratona.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kor-upsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembara Negara
Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republic Indonesia Nomor 4220);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republic Indonesia Nomor 4252);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Public (Lembaran Negara
Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61 Tambahan
Lembaran Negara Repulik lndonisia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 4 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infomasi Nomor
18 Tahun 2016 tentang Penyiaran;
16. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor
3 /P/ KPI/08/2006 tantang lzin Penyelenggaraan
Penyiaran
- MEMUTUSKAB
Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK WKAL TELEVISI RATONA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang Berkedudukan Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerinta.han Daerah.
5. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona yang selanjutnya disebut LPPL Televisi Ratona adalah Badan Usaha Milik Daerah yang Bergerak dibidang Penyiaran Televisi.
6. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas LPPL Televisi Ratona Kota Palopo adalah Organ Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berfungsi mewakili masyarakat, Pemerintah Kota dan Unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas Pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Publik.
7. Direksi adalah Direksi LPPL Televisi Ratona Kota Palopo adalah Unsur Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
8. Pegawai/Karyawan adalah Pegawai/Karyawan LPPL Televisi Ratona Kota
Palopo.
9. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk gratis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
10. Penyiaran adalah kegiatan Pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
11. Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara um.um, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
12. Siaran lklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
13. Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasya.rakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
14. Siaran Iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang
disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan
memperkenalkan, gagasan, cita-cita, memasyarakatkan, dan/atau anjuran, dan/atau pesan-pesan mempromosikan lainnya kepada
masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau
bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
15. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlalru.
16. lzin Penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Menteri melalui Komisi Penyiaran Indonesia kepada penyelenggara penyiaran.
17. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo yang selanjutnya disebut LPPL TV Ratona Kota Palopo adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
18. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan Kota Palopo sesuai wilayah layanan siaran.
19. Komisi penyiaran Indonesia pusat yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat Independen yang ada di pusat sebagai wujud Peran serta masyarakat dibidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
20. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjunya disingkat KPID adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang ada di Provinsi sebagai wujud Peran serta masyarakat dibidang penyiaran yang tugas
dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
21. Anggaran Pendapata.n dan Be1anja Daerah yang se1anjutnya disingkat APBD adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BABB
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona meliputi :
a. maksud dan tujuan;
b. susunan organisasi dan bentuk lembaga penyiaran;
c. dewan pengawas;
d. direksi;
e. perizinan dan manajemen penyelenggaraa.n penyiaran
f. tata kerja
g. kekayaan dan pembiayaan h. rencana kerja dan anggaran
i. pertanggungjawaban
j. kepegawaian dan ka.ryawan
k. mekanisme operasional penyiaran
I. peran serta masyarakat.
BABW
MAKDSUD DAN TUJUAN
Bagiaa Kesatu
Sifat
Pasal 3
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo baik secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan siaran bersifat independen, netral dan dapat komersil guna menutupi sebahagian biaya operasional Penyiaran dan Pengembangan aktifitas serta Sarana dan Prasarana Penyiaran.
Bagian Kedua
TuJwm
Pasal 4
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo diclirikan dengan tujuan sebagai:
a. media pendidikan dan informasi;
b. media komunikasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dan
masyarakat;
c. media pelestarian budaya daerah dan hiburan yang sehat;
d. pendorong partisipasi dan memotivasi masyarakat dalam pembangunan;
dan
e. perekat sosial.
BABIV
SUSUKAN ORGAIOSASI DAN BElfTUK LEMBAGA PENYIARAlf BERTA
KEDUDUKAJf
Pasa15
( 1) Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo terdiri at.as :
a. dewan pengawas;
b. direksi; dan
c. manajemen penyelenggara penyiaran.
(2) Susunan Organisasi, tugas dan fungsi Organisasi LPPL Televisi Ratana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur Jebih Janjut dengan Peraturan Walikota.
Baglan Kedua
Bentuk Lembaga Penyianm Berta Kedudukan
Pasa16
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Televisi Ratona Kota Palopo yang selanjutnya disebut Televisi Ratana.
(2) Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum.
Pasa17
(1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo merupakan Televisi yang berada di bawah Perusahaan Daerah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Ratona Kota Palopo sebagaimana climaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kota Palopo.
BABV
DEWAN PElfGAWAS
Begiaa Keatu
Pengangkatan Dewan Pengawas
Pasa18
(1) Dewan Pegawas ditetapkan oleh Walikota atas usul DPRD setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD secara terbuka atas masukan dari pemerintah kota dan/ atau masyarakat.
(2) Masa kerja Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya 1 (satu) ka1i masa kerja berikutnya.
{3} Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oJeh Walikota seteJah
mendapat persetujuan dan rekomendasi oleh DPRD.
(4) Pengusulan Calon Dewan Pengawas yang diseleksi oleh DPRD diajukan ke
Walikata sebanyak 6 (enam) orang.
(5) Walikota menetapkan dan melantik 3 (tiga) orang Dewan Pengawas
Pual 9
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas adalah Warga
Negara Indonesia yang :
a. berta.qwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berwibawa, jujur, adil dan berke1akuan tidak terce1a;
e. berpendidikan minimal Sarjana Strata Satu;
f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara;
g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta. penga1aman da1am bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran;
h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
i. tidak memiliki jabatan lain;
j. tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik;
dan
k. usia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun dan paling tinggi 60
(Enam Puluh) Tahun.
Pasal 10
(1) Dewan Pengawas mempunyai Togas:
a. menentukan program umum 5 (lima) tahun;
b. mengawasi kinerja direksi;
c. mengawasi siaran;
d. menjamin bahwa LPPL Te1evisi Ratona tetap berorientasi kepada publik;
e. meminta dan menerima aspirasi, saran, pendapat dan keluhan
masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada direksi.
(2) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mempunyai wewenang :
a. mengangkat dan memberhentikan sementara, merehabilitasi dan memberentikan direksi;
b. menilai kinerja direksi dalam mengelola Televisi Ratana;
c. menilai laporan tahunan yang disampaikan oleh direksi;
d. mengesahkan 1aporan tahunan yang disampaikan direksi
e. menyampaikan laporan tahunan Televisi Ratona kepada walikota dan
tembusannya disampaikan kepada DPRD;
f. meminta keterangan direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Televisi Ratona.
(3) Ketentuan 1ebih 1anjut mengenati tata cara dan tata tertib menja1ankan
Tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Bagiaa Kedua
Pemberhentian Dewan Pengawas
Pasal 11
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. berhalangan tetap;
d. masa jabatannya berakhir;
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Walikota, karena:
a. perm.intaan sendiri;
b. reorganisasi;
c. telah memasuki usia 65 (enam puluh lima) tahun;
(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila :
a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;
c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8.
(4) Keputusan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b dan c ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri
(5) Pembelaan diri sebagairnana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara
tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.
(6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
masih dalam proses, anggota dewan pengawas yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(7) Jika dalam jangka waktu 2 {dua) bulan terhitung sejak. tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Walikota tidak memberikan putusan pemberhentian anggota Dewan Pengawas tersebut, rencana pemberhentian batal.
(8) Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan
dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Walikota.
(9) Anggota Dewan Pengawas sedang roenjalani pemeriksaan clitingka.t penyelidikan karena clisangka melakukan tindak pidana, diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama.
( 10) Apabila salah satu atau beberapa anggota Dewan Pengawas berhalangan
tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh anggota Dewan
Pengawas lainnya yang ditunjuk sementara dengan persetujuan Walikota. (1 1 ) Jika anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, jabatan
pengganti antar waktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang
pengangkatan Dewan Pengawas.
(11) Jika anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, jabatan pengganti antar waktu cliisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkata.n Dewan Pengawas.
Pasal 12
(1) Dewan Pengawas berhak atas penghargaan dan cuti.
(2) Tata cara pemberian Penghargaan dan Cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI DIREKSI Bagian Keaatu
Pasal 13
(1) Anggota Direksi terdiri dari 3 (tiga) orang;
(2) Berdasarkan rapat dewan pengawas ditetapkan salah satu anggota
Direksi menjadi Direktur Utama Televisi Ratana;
(3) Direksi bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas.
Bagian Kedua
Pen.gangkatan Direksi
Pasal 14
( 1) Anggota Direksi diangkat oleh Dewan Pengawas setalah mendapat persetujuan Walikota.
(2) Direksi Televisi Ratana mempunyai masa kerja 5 (lima) Tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(3) Pemilihan kembali anggota Direksi Televisi Ratona sebagaimana dimaskud ayat (2) dibuktikan dengan kinerja dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan Televisi Ratana.
(4) Sebelum menjalankan tugas jabatan anggota direksi dilantik dan diambil
sumpah jabatan oleh Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan direksi Televisi Ratana
diatur dengan Peraturan Walikota.
Bagian Ketlga
Persyaratan Direksi
Pasal 15
(1) Direksi ditetapkan oleh Walikota setelah mendapat rekomendasi dari tim
Khusus yang dibentuk oleh Walikota.
(2) Jumlah anggota Direksi sebanyak 3 (Tiga) orang.
(3) Tim Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari Sekretaris Daerah, Akademisi dan Profesional dalam menjalankan tugasnya ditetapkan dengan keputusan Walikota.
(4) Masa kerja Direksi selama 5 (lima) Tahun dan dapat dipilih kembali
hanya 1 (satu) kali masa kerja berikutnya
Pasal 16
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah Warga
Negara Indonesia yang :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetisi intelektual yang setara;
f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan
persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara;
g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik;
h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemi1ikan dan kepengurusan media maesa lainnya;
i. tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik;
dan
j. Usia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun dan paling tinggi 60
(Enam Puluh) Tahun.
( 1) Direksi Mempunyai Tugas :
Pasal 17
a. menjabarkan program umum dari dewan pengawas selama 5 (Jima)
tahun;
b. menjamin siaran yang dilakukan tidak melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program yang ditetapkan oleh kpi;
c. melayani hak publik akan informasi yang independen, netral dan
komersial;
d. turut mengembangkan seni budaya masyarakat di daerah;
e. menjamin komunikasi yang sehat antar masyarakat;
f. membina pegawai Televisi Ratona;
g. mengelola dan mengembangkan Televisi Ratana;
h. menjalankan administrasi umum dan keuangan;
i. menyusun laporan tahunan, laporan berkala dan laporan keuangan yang ditandatangani oleh direktur utama Televisi Ratana disampaikan kepada pengawas dan walikota;
(2) Direksi memiliki kewenangan:
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai / karyawan Televisi Ratona berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
b. menetapkan kebijakan operasional untuk kemajuan Televisi Ratona;
c. menjalin kerjasama dengan pihak luar untuk kemajuan Televisi
Ratona dengan persetujuan dewan pengawas;
d. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Televisi Ratona;
e. mewakili Televisi Ratana didalam dan diluar pengadilan;
Bagiaa Keempat
Pemberhentian Direksi
Pasal 18
( 1) Anggota Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo berhenti atau diberhentikan sebe\um habis masa jabatannya apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
d. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. terlibat dalam tindakan yang merugikan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Televisi Ratona Kata Palopo;
f. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.
{4} Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat {3}
masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan rekomendasi pemberhentian kepada Walikota, rencana pemberhentian tersebut batal.
(6) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya
keputusan pemberhentian oleh Walikota atas rekomendasi Dewan
Pengawas.
BABVII
PERIZnfAlf DAN MANAJEMEN PENYELENGGARAAII PENYIARAlf
Bagi.an Kesatu
Perlzbum
Pasal 19
Untuk menyelenggarakan penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo wajib mendapatkan Jzin Penyelenggaraan Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Raglan Kedua
ManaJeman Penyelenggaraan Penyianm
Pasal 20
( 1) Manajemen Penyelenggaraan Penyiaran terdiri dari :
a. struktur
b. sumber daya manusia dan keahliannya; dan c. sistem penggajian.
(2) Manajemen Penyelenggara Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berkedudukan di Kota Palopo.
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan Penyiaran dipimpin oleh seorang Kepala Stasiun Penyiaran dan dibantu oleh seorang Kepa1a Divisi Produksi, Divisi Pengembangan Usaha dan Divisi Teknik;
(2) Uraian Tugas Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pa88122
( 1) Penyelenggara LPPL Televisi Ratona Kota Palopo wajib memanfaatkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian clan kompetensi teknis maupun kompetensi etis.
(2) Penyelenggara Penyiaran berhak mendapatkan gaji, tunjangan dan pendapatan lainnya berdasarkan standar propesi atau standar penggajian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan.
BAB VIll
TATAKERJA
Pasal 23
( 1) Keputusan Direksi ditetapkan secara kolektif melalui sidang Direksi .
(2) Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara Formal
ditetapkan oleh Direktur Utama.
Pasal 24
(1) Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo
dilakukan oleh Direksi secara kolegial.
(2) Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Direksi clan ditetapkan
oleh Direktur Utama.
(3) Selain Dewan Pengawas dan Direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam kebijakan operasional siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo.
Pasal25
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pemimpin di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkl"onisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kota
Palopo serta dengan instansi ata.u pihak di luar Lembaga Penyiaran Public
Lokal Televisi Ratona Kota Palopo sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 26
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 27
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertangung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu.
Pasa128
Setiap Laporan yang diterima pemimpin satuan organisasi wajib diolah untuk digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, baik untuk keperluan penyempumaan kebijakan maupun untuk memberikan arahan lebih lanjut kepada bawahan.
Pasa129
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan, agar diambil 1.angk.ah. yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BABIX
KEKAYAAN DAN PEMBIAYAAN
Bagiau Kesatu
Kelrayaan
Pasa130
( 1) Kekayaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo merupakan kekayaan daerah yang telah dipisahkan, yang dikelola sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan operasionalnya.
(2) Besarnya kekayaan LPPL Televisi Ratona Kota. Palopo pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini adalah seluruh kekayaan Negara yang berasal dari Pemerintah Kota Palopo.
(3) Besarnya kekayaan LPPL Televisi Ratona Kota Palopo sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palopo.
Bagian Kedua
Pemblayaan
Pa88131
(1) Untuk membiayai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo memiliki sumber perdanaan yang berasal dari :
a. anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. sumbangan Masyarakat;
c. siaran Iklan; dan/atau
d. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran.
(2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk mendanai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
(3) Anggaran Biaya Operasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo setiap tahun disetujui oleh DPRD sesuai kemampuan daerah.
Pasa132
Perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) digunakan secara langsung untuk menunjang operasional siaran, meningkatkan mutu siaran, meningkatkan layanan kepada masyarakat, dan untuk kesejahteraan karyawan.
BAB X
RENCAIIA KERJA DAii AlfGGARAlf
Pasal 33
( 1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah yang disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada DPRD.
(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo wajib
menyusun dan menyampaikan rencana strategi yang disampaikan kepada
Walikota dengan tembusan kepada DPRD.
(3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Walikota dengan tembusan kepada DPRD.
(4) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan clidasarkan pada peraturan yang berlaku.
Pual34
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo wajib memberikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
BAB XI PERTAKGGUIIGJAWABAl'f
Pasal 35
Direksi bertanggungjawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran, baik
dalam maupun luar lembaga.
Pasal 36
( 1) Tahun Buku Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo
adalah Tahun Anggaran Daerah.
(2) Laporan tahunan paling sedikit memuat :
a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta basil yang telah dicapai;
b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan c. perhitungan tahunan sesuai dengan ketentuan yang ada.
(3) Laporan Tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Walikota dan tembusannya disampaikan kepada DPRD.
BAB XII KARYAWAN
Pasal 37
( 1) Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo adalah Karyawan bukan Aparatur Sipi1 Negara yang diangkat oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Persyaratan, kedudukan, hak, dan kewajiban Aparatur Sipil Negara Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan Direksi.
(3) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo yang bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Direksi dan perjanjian kerja.
(4) Pegawai LPPL Televisi Ratona Kota Palopo, baik Aparatur Sipil Negara maupun bukan Aparatur Sipil Negara adalah Non Partisan.
Pasal 38
Besaran dan jenis penghasilan pegawai LPPL Televisi Ratona Kota Palopo ditetapkan dengan Keputusan Direksi atas persetujuan Walikota.
Pasal 39
Pembinaan Karyawan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo dilakukan oleh Direktur yang bertanggung jawab dibidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB XID
MEKANISME OPERASIONAL PENYIARAN
Pasal 40
( 1) Mekanisme Operasional Penyiaran Televisi Ratana meliputi :
a. program harian;
b. program mingguan;
c. program tambahan.
(2) Penjabaran Program meliputi :
a. berita terkini;
b. hikmah pagi;
c. wisata dan kuliner;
d. headline;
e. news siang;
f. top ten;
g. news sore;
h. publik servis;
i. kontropersi; j. warung kopi; k. live music;
(3) Ketentuan Lebih Lanjut mengenai Perubahan Mekanisme Operasional sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
B A B X I V
PERAII SERTA MASYARAKAT DAlf PEl'fGAWASAN
BagiaD Kesatu
Peran serta Masyarakat
Pasal 41
( 1 ) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggungjawab dalarn berperan serta mengembangkan penyeJenggaraan penyiaran;
(2) Organisasi Nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan atau pemantauan LPPL Televisi Ratona;
(3) Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi
siaran yang merugikan baik secara moral, etika, maupun tonton siaran
(4) Tata cara mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 42
Dalam menjalankan kegiatannya LPPL Televisi Ratona diawasi oleh DPRD, Dewan Pengawas dan KPID.
BAB XVI
KETENTUANPENUTUP
Pasal 44
Ketentuan tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
Pasal 45
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah Kota Palopo ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
|