Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Tahun 2022 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, daerah perlu mengoptimalkan pendapatan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 Ayat (4) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, obyek retribusi perizinan tertentu antara lain retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, retribus PBG, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, retribusi penggunaan TKA, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pemanfaatan Retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, sansi administrasi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan tarif retribusi, pemenfaatan retribusi, insentif pemungutan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketetuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2022
PERDA Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Mencabut :
a. Pasal 1 angka 11 sampai dengan angka 16, dan angka 65;
b. BAB XIII Pasal 48 sampai dengan Pasal 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya penyelenggaraan retribusi penggunaan tenaga kerja asing, maka diperlukan pengaturan terkait hal tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur, besaran tarif retribusi dan pemanfaatan penerimaan retribusi, wilayah pemungutan dan masa retribusi, tata cara pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, keberatan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan dan pengawasan terkait pelaksanaan Retribusi Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib diupayakan, dihormati dan dijamin penegakannya, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pemberdayaan dan perlindungtan kepada setiap warganya untuk memperoleh pekerjaan yang layak sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga;
b. bahwa untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang samabagi tenaga kerja lokal dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang
Pasal 18(6) UUD Th 1945, UU No 12 Th 1999, UU No 13 Th 2003, UU No 2 Th 2004, UU No 40 Th 2004, UU No 24 Th 2011, UU No 23 Th 2014, UU No 8 Th 2016, PP No 31 Th 2006, PP No 15 Th 2007, PP No 50 Th 2012, PP No 36 Th 2021, Perpres No 21 Th 2010, Permenker No 28 Th 2014, Permenker No 39 Th 2016, Perda Kota Metro No 24 Th 2016
Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan, Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Bahwa tenga kerja lokal di wilyaah Kabupaten Bengkalis belum ditampung dan ditempatkan secara optimal oleh berbagai perusahaan dan/atau unit-unit usaha yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis dan dalam rangka melindungi dan menjamin tenaga kerja lokal untuk memperoleh hak ketenagakerjaannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020
Terdiri dari 11 (sebelas) Bab dan 35 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Pelayanan tenaga kerja lokal, Penempatan tenaga kerja lokal, Perlindungan tenaga kerja lokal, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Sanksi administratif, Pendidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Bengkalis Nomor 4 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksana dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan
Penjelasan: 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a . bahwa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Tabanan merupakan salah satu potensi daerah, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran erta masyarakat, dan akuntabilitas;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 ten tang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
-
-
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022
PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN - PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH ORANG ASLI PAPUA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa setiap pekerja mandiri bukan penerima upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat, wajib memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan kesejahteraannya. Pekerja mandiri bukan penerima upah Orang Asli Papua di wilayah Provinsi Papua Barat merupakan kelompok rentan dalam menghadapi risiko sosial yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan oleh pemerintah. Pemerintah provinsi dan kebupaten/kota perlu menyusun kebijakan perlindungan dan jaminan sosial melalui penetapan kebijakn dan program serta skema perlindungan sosial dengan mengikutsertakan Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu keberpihakan perlindungan dan jaminan sosial terhadap pekerja mandiri bukan penerima upah Orang Asli Papua
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Peemrintah Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Program Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaa bagi Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah OAP agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini;
b. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peratruan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. NO. 2022/114, LL PROV MALUKU : 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan Ketengakerjaan, perlu dilaksanakan penyelenggaraan Ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembangunan Ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetepakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, strategi kebijakan, perencanaan, pelatihan kerja, produktifitas dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan, upah minimum, dewan pengupahan provinsi, penggunaan tenaga kerja asing, pengawasan, penghargaan, penyidikan, ketentuan pidanam ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Bulungan merupakan salah satu potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai UndangUndang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
peraturan ini mengenai mengenai tarif atau biaya yang dikenakan kepada perusahaan atau entitas yang mempekerjakan tenaga kerja asing, dengan mencakup penetapan tarif retribusi, kewajiban pembayaran, persyaratan dan izin, penggunaan dana, pengawasan, dan kebijakan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan mengelola penggunaan tenaga kerja asing di suatu daerah dengan adil, serta memastikan bahwa manfaat ekonomi dan sosial dari penggunaan tenaga kerja asing dapat dikelola dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan penggunaannya di Kabupaten Karangasem, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
BAB V Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Masa Retribusi;
BAB VIII Wilayah Pemungutan;
BAB IX Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB X Pemanfaatan Penerimaan Retribusi;
BAB XI Insentif Pemungutan;
BAB XII Penagihan;
BAB XIII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
BAB XIV Keberatan;
BAB XV Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi;
BAB XVI Pemeriksaan;
BAB XVII Sanksi Administratif;
BAB XVIII Penyidikan;
BAB XIX Ketentuan Pidana;
BAB XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Isi 13 Halaman, Penjelasan 3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat