Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Asas Tujuan Sasaran Dan Ruang Lingkup, Peremcanaan Tenga Kerja Dan Informasi Ketenagakerjaan, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Dan Pelayanan Produktifitas, Penempatan tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Perlindungan Pengupahan Dan Kesejahteraan, Hubungan Industrial, pemutusan hubungan Kerja,Pembinaan, Ketentuan penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat