Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2022

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kerja, Pelatihan Dan Produktifitas, Pembinaan Dan Perselisihan Hubungan Industrial, Kesejahteraan Bekerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, Perlindungan Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Upah minimum Kota, Pembinaan Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Pembinaan, Ketentuan Sanksi Sanksi Pidana, Penyidikan, Dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
30 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2010
Tanggal Berlaku
30 Juli 2010
Sumber
BD 2010/No.110 Seri E
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan