ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan
Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Sipil Negara, maka
perlu pengaturan perilaku sebagai pedoman sikap
perbuatan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,
menyatakan Pejabat Pembina Kepegwaian Daerah
menetapkan Kode Etik dengan memperhatikan
karakteristik Organisasi Pemerintah Daerah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomr 3851);
3. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor2341;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegwai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4449);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Peyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Nomor3);
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB IV NILAI-NILAI DASAR BAGI ASN,
BAB V KODE ETIK ASN,
BAB VI MAJELIS KODE ETIK,
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN TERLAPOR, PELAPOR/PENGADU,DAN SAKSI,
BAB VIII SANKSI,
BAB IX KEPUTUSAN MAJELIS KODE ETIK,
BAB X PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN,
BAB XI PEMBIAYAAN,
BAB XII KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENEGAKAN KODE ETIK,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
|