Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2019

Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Kod E EtiK Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nilai Dasar, Maksud Dan Tujuan; 3. Prinsip Dan Etika Pengadaan Barang/Jasa; 4. Majelis Pertimbangan Kod E Etik; 5. Pemeriksaan Dan Keputusan; 6. Sekretariat; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
04 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2019
Tanggal Berlaku
04 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No.10
Subjek
KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan