Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kode Etik Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, yaitu: 1. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa 2. Kode etik 3. Konflik Kepentingan 4. Majelis Pertimbangan Kode Etik 5. Honorarium 6. Sekretariat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat