Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 36 Tahun 2019

Kode Etik Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kode Etik Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, yaitu: 1. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa 2. Kode etik 3. Konflik Kepentingan 4. Majelis Pertimbangan Kode Etik 5. Honorarium 6. Sekretariat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kode Etik Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
BD 2019 (36) : 18 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGADAAN BARANG/JASA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan