KODE ETIK - APARATUR SIPIL NEGARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2019 (29) : 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa aparatur yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar
akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps aparatur sipil negara,
termasuk kode etik dan kode perilakunya;
b. bahwa kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara merupakan pedoman terhadap sikap, tingkah laku, perbuatan, dan ucapan aparatur sipil negara
dalam melaksanakan tugas dan bergaul dalam lingkungan kerja maupun kehidupan sehari-hari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik dan
Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara;
- UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Nilai-nilai dasa dan Kode Etik serta Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
- 8 hlm
|