PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PRINGSEWU JAYA SEJAHTERA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu
menetapkan Peraturan. Daerah tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya
Sejahtera
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
29 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021
pendirian-perusahaan-perseroan daerah-perseroan terbatas-tirta sriwijaya maju
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tirta Sriwijaya Maju
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 331 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan Perusahaan Perseroan Daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 122 Tahun 2015, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum dengan membentuk BUMD serta ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017, pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMEN PUPR No. 19/PRT/M/2016; PERMEN PUPR No. 27/PRT/M/2016; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; modal dasar dan saham; mitra kerja/mitra pemegang saham lain; organ badan usaha milik daerah; laporan kegiatan usaha; tahun buku dan perhitungan tahunan; pembinaan; pengawasan; kepailitan; ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota PERDA No. 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PERDA No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan, untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengelolaan air limbah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 std UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau PD Paljaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
2. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
3. Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1991 tentang
Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
1. Keputusan Direksi mengenai susunan kepegawaian Paljaya
2. Peraturan Gubernur mengenai penghasilan Dewan Pengawas
3. Peraturan Gubernur mengenai Penghasilan Direksi
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas keuangan pemerintah daerah perlu dilakukan perubahan yang lebih mendasar dan relevan dalam upaya peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah; Sesuai dengan PP No.54 Tahun 2017 Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Panitia Seleksi beranggotakan Perangkat Daerah dan Unsur Independen, perlu dilakukan Revisi dan Penyesuaian perangkat daerah ini; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965. UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) PT. MGRM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas, dan dapat membentuk anak perusahaan; (2) PT.MGRM berkedudukan di Daerah dan berkantor pusat di Tenggarong sebagai Ibukota Daerah; (3) PT. MGRM dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor perwakilan dan/atau unit usaha di daerah lain. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: PT.MGRM bergerak di bidang usaha pengelolaan Minyak dan Gas, pada wilayah kerja Migas di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Komisaris dan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar PT. MGRM; (2) Untuk pertama kalinya pengangkatan Komisaris dan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati dan pengangkatan selanjutnya setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh tim independen yang dibentuk dan ditetapkan oleh bupati sesuai dengan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Penetapan dan pembagian laba bersih ditetapkan melalui RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) laba bersih yang menjadi bagian Pemda disetor ke dalam rekening umum kas daerah; (3) penerimaan yang berasal dari Participating Interest 10% bukan merupakan pendapatan usaha perseoran; (4) penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke dalam rekening umum kas daerah setelah ditetapkan melalui RUPS dengan memperhitungkan atas segala biaya pengurusannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada
masyarakat dalam penyediaan air bersih dan
meningkatkan kapasitas Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Bumi Wibawa, maka perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi
Wibawa dan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Sukabumi pada Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Bumi Wibawa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kota Sukabumi pada Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa, belum
terealisasi seluruhnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa. Terdiri atas 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa Pemda memiliki kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan sistem penyediaan air minum yang memenuhi standar Kesehatan sebagai bagian dari urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat;
b. Bahwa untuk menyelenggarakan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemda telah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada PDAM Tirta Dharma Kab Rejang Lebong untuk memberikan pelayanan publik di bidang penyediaan air minum
c. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan bentuk badan hukum BUMD berdasarkan PP No 54 Th 2017 tentang BUMD, maka Perda Kab Tingkat II Rejang Lebong No 16 Th 1986 tentang Pendirian PDAM Kab Rejang Lebong No 16 Th 2013 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kab Rejang Lebong, perlu diganti untuk disesuaikan; dan
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda Kab Rejang Lebong tentang PDAM Tirta Bukit Kaba Kab Rejang Lebong.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 12 Th 2011;
4. UU No 23 Th 2014;
5. UU No 17 Th 2019;
6. PP No 20 Th 1968;
7. PP No 122 Th 2015;
8. PP No 54 Th 2017;
9. Permendagri No 80 Th 2015;
10. Permendagri No 37 Th 2018;
11. Permendagri No 118 Th 2018;
12. Perda Kab Tingkat II Rejang Lebong No 16 Th 1986;
13. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2013; dan
14. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016.
PENDIRIAN PERUMDA, NAMA, LOGO DAN TEMPAT KEDUDUKAN; BIDANG USAHA DAN ANAK PERUSAHAAN; MODAL PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG; ORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG; DANA PENSIUN; ASOSIASI; PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG; PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN LABA; PENETAPAN TARAF AIR MINUM; SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBUBARAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Perda Kab Tingkat II Rejang Lebong No 16 Th 1986 tentang Pendirian PDAM Kab Dati II Rejang Lebong; Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2013 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kab Rejang Lebong
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 114 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Demostik (PERUMDA).
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Demostik (PERUMDA), dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Perubahan Bentuk Badan Hukum;
Maksud dan Tujuan;
Permodalan;
Logo, Kedudukan, Pelayanan dan Usaha;
Organ dan Kepegawaian;
Tata Cara Evaluasi;
SPI;
Rencana Kerja dan Laporan;
Laba Perusahaan;
Kerjasama;
Penugasan Khusus Pemerintah Daerah;
Pinjaman;
Tarif;
Restrukturisasi;
Pembubaran dan Perubahan Bentuk Hukum;
Kepailitan;
Dana Pensiun;
Asosiasi;
Pembinaan Bumd Oleh Pemerintah Daerah;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Tanah Datar
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Datar Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Tanah Datar
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
Guna pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas, mendorong peningkatan pengelolaan kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum secara efektivitas, efesiensi, transparansi, serta profesional sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
Secara umum rancangan Peraturan Daerah ini meliputi substansi Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Air Minum, Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Perencanaan dan Pelaporan, Penggunaan Laba Perurnda Air Minum, Kerja Sama, Evaluasi dan Restrukturisasi, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan air bersih bagi keperluan masyarakat selama ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, dan dalam rangka mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, maka perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Bentuk Badan Hukum;
3. Nama Dan Tempat Kedudukan;
4. Maksud, Dan Tujuan Kegiatan Usaha;
5. Jangka Waktu Berdiri;
6. Modal;
7. Organ Perseroda;
8. Perencanaan, Operasional, Dan Pelaporan;
9. Evaluasi, Restrukturisasi Dan Pembubaran Perseroda;
10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
50 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat