Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2021

Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (PERSERODA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Ais Minum Tabalong Bersinar (Perseroda), Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Bentuk 4. Jumlah 5. Bagi Hasil Keuntungan 6. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (PERSERODA)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/No.08
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan