Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan Nama dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri Perusahaan; Anggaran Dasar; Modal dan Saham; Struktur Organisasi dan Organ; RUPS; Kepegawaian; Penggunaan Laba; Satuan Pengawasn Intern, komite Audit; Komite Lainnya; Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran; Perubahan Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran; Operasional; Tata Kelola Perusahaan; Pengadaan Barang/Jasa; Anak Perusahaan; Kerja Sama; Pinjaman; Pembinaan dan Pengawasan; Penugasan Pemerintah Daerah; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran; Kepailitan; Kketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat