PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas
terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan
pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat,
tepat dan akurat;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan
daerah yang baik dan meningkatkan layanan publik,
perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan
berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pedoman Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
18. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
19. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
20. Peraturan Menteri Komunikasi, Informatika dan
Persandian Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007
tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi
dan Komunikasi Nasional;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1714);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016
tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1829);
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 154);
24. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu
Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2021 Nomor 10);
MAKSUD DAN TUJUAN; PRINSIP; RUANG LINGKUP; TATA KELOLA SPBE; MANAJEMEN SPBE; PROSES SPBE; AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE; PENYELENGGARA SPBE; PENDANAAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Sertifikat Elektronik merupakan
bagian dari pelaksanaan persandian untuk Pengamanan
Informasi dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota
Magelang; bahwa untuk memenuhi kebutuhan adanya pengamanan
sistem elektronik dan dokumen elektronik dari upaya
pencurian, modifikasi, pemalsuan, dan penyangkalan
terhadap data/ informasi diperlukan adanya pedoman
penyelenggaraan upaya pengamanan melalui skema
kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan
dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik
atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk
kepentingan pelayanan publik, perlu disusun Peraturan
Wali Kota mengenai sertifikat keandalan dan/ atau sertifikat
elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sertifikat
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Masa Berlaku Sertifikat Elektronik, Kewajiban dan Larangan Pemilik Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bahwa untuk memberikan kemudahan dalam
berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial dan dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 ten tang lnformasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, dipandang perlu mewujudkan Penyelenggaraan Jaringan lnformasi Geospasial Daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang terintegrasi dalam suatu jaringan nasional;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 4 Tahun 2011; UU No 82 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan lnformasi Geospasial No 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 12 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 30 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Selatan No 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan, kelembagaan, infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data, sumber daya manusia, peran serta masyarakat, dunia usaha dan lembaga non pemerintah, kerja sama, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2022
arsitektur - dan - peta - rencana - sistem - pemerintahan - berbasis - elektronik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2022/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Arsitektur dan Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa guna menjabarkan Visi, Misi dan Peta Jalan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) ke dalam strategi kebijakan dan program pembangunan Daerah, dengan mempertimbangkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 , perlu menetapkan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang ditetapkan dengan Peraturan bupati.
UU Nomor 14 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 57 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 83 Tahun 2020.
guna menindaklanjuti peraturaturan presiden No 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan bebrbasis elektronik dan sebagai pedoman pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintah bebrbasis elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah kabupaten ciamis perlu menyusun arsitektur dan peta rencana atau kerangka dasar sistem pemerintah berbasis elektronik ( SPBE).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
6 Hlm
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTelekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/PedomanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 16, jdih.anri.go.id : 13 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Akun Surat Elektronik Kedinasan dan Penggunaan Internet di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Aplikasi Sistem Layanan Administrasi Warga Berbasis Elektronik Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada masyarakat Kota Bengkulu, perlu dilakukan inovasi dengan menyelenggarakan pelayanan aplikasi sistem layanan administrasi warga berbasis elektronik; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud adalah huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Aplikasi Sistem Layanan Administrasi Warga Berbasis Elektronik Kota Bengkulu.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
10. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016;
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019; dan
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013.
TATA CARA PERMOHONAN PENGURUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI APLIKASI PELAYANAN SLAWE; PENERAPAN APLIKASI PELAYANAN SLAWE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Uu No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, pemantauan SPBE dan evaluasi SPBE, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 16, BN.2020/No.1573, peraturan.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dari ancaman dan serangan keamanan informasi, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan keotentikan data, integritas data, anti penyangkalan dan kerahasiaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Ruang Lingkup Penyelenggaraan; Tata Cara Permohonan, Penerbitan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik untuk Pengamanan Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat