Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Aplikasi Sistem Layanan Administrasi Warga Berbasis Elektronik Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada masyarakat Kota Bengkulu, perlu dilakukan inovasi dengan menyelenggarakan pelayanan aplikasi sistem layanan administrasi warga berbasis elektronik; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud adalah huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Aplikasi Sistem Layanan Administrasi Warga Berbasis Elektronik Kota Bengkulu.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
10. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016;
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019; dan
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013.
- TATA CARA PERMOHONAN PENGURUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI APLIKASI PELAYANAN SLAWE; PENERAPAN APLIKASI PELAYANAN SLAWE.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
- 15 Halaman
|