Peraturan LPS No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum
Mengubah sebagian :
surat pernyataan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B ayat (5) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan disampaikan Bank sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga ini.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2020
TATA-CARA-PENCAIRAN-PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-KABUPATEN-LAHAT-KEPADA-BANK- SUMSEL-BABEL-CABANG- LAHAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Lahat kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No. 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Lahat kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cara Pencairan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Lahat kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan MENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kab. Lahat No. 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kab. Lahat No. 6 Tahun 2019, PERBUP Lahat No. 31 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai SOP atau Tata Cara Pencairan Dana Penyertaan Modal Kabupaten Lahat dengan Bank Sumsel Babel Cabang Lahat yaitu dengan Pengajuan Permintaan dana penyertaan modal Daerah dari Bank Sumsel Babel ditujukan kepada PPKD selaku BUD, kemudian PPKD selaku BUD membuat Nota Dinas pertimbangan ke Bupati berdasarakan permintaan dari Bank Sumsel Babel tersebut, dan diterbitkan setelah nota dinas disetujui oleh Bupati dan Pencairan dana modal Daerash dilakukan setelah SP2D diterbitkan oleh PPKD selaku BUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran dan
Hutang-Hutang Lain Dari De Javasche Bank Yang Sekaligus
Dapat ditagih.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1950.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2010
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2010/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 10 Tahun 2009 tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor
10), maka status Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten telah berubah menjadi Perseroan Terbatas;
b. bahwa penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka
Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan
penyetoran sejumlah uang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2010 Nomor 2) tidak dapat dilaksanakan mengingat mekanisme tambahan
setoran modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. dilaksanakan melalui tata cara right issue.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
mengatur mengenai pencabutan peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 2 tahun 2010 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka kepada PT. bank pembangunan daerah jawa barat dan banten
6 halaman
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar (PD Bank Pasar) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa sejak tahun 1969 telah di bentuk LPPPD (Lembaga Permodalan Pembiayaan Pembangunan Daerah) Kapupaten Purbalingga yang maksud dan tujuannya melindungi masyarakat golongan ekonomi lemah dari praktek lintah darat, terutama di pasar-pasar, menunjang bangunan Daerah serta menambah pendapatan daerah dengan melakukan kegiatan memberikan pinjaman kepada pedagang, pengusaha dan mereka yang
memerlukan guna menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan dan perusahaan-perusahaan lainnya; bahwa untuk meningkatkan maksud dan tujuan tersebut,dengan
keputusan Bupati Kepala Tingkat II Purbalingga Nomor 536-68 Tahun 1986 tanggal 1 Mei 1986 LPPPD ditingkatkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Pasar; bahawa sehubungan dengan perihal tersebut di atas di pandang perlu untuk menetapkan Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1963; Undang-undang Nomor 14 tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1964; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1984 tanggal 30
Januari 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584/4655/PUOD tanggal 23 Nopember 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar di Kabupaten Purbalingga. Hal-hal yang diatur antara lain nama dan kedudukan PD. Bank Pasar, tujuan dan lapangan usahanya, modal, direksi, pengawasan atas PD. Bank Pasar, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahun, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran serta ketentuan pidana bagi Anggota Direksi, Pegawai Perusahaan Daerah Bank Pasar dan Badan Pengawas yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1989.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama dan kedudukan PD. Bank Pasar, tujuan dan lapanggan usaha, modal. direksi, pengawasan, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahun, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
13 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan, perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi harus menerapkan prinsip kehati-hatian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan untuk melakukan mitigasi risiko atas penempatan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait dengan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam menanggung risiko, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan penempatan investasi yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016
Peraturan OJK ini mengubah sebagian ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu tentang :
1. penambahan beberapa ketentuan definisi
2. perubahan beberapa ketentuan yang terkait dengan dana investasi dari PAYDI menjadi dana investasi dari Subdana,
3. perubahan ketentuan terkait jenis investasi yang dikategorikan sebagai Aset
4. penambahan syarat penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa MTN
5.penyesuaian syarat perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dapat melakukan penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa REPO dan syarat perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk pembiayaan
6. penambahan opsi persyaratan untuk penempatan Aset Yang Diperkenankan
7. penambahan ketentuan penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa obligasi korporasi dan MTN
8. penyesuaian ketentuan batasan maksimum investasi Perusahaan selain subdana
9. penyesuaian ketentuan mengenai pembatasan Aset Yang Diperkenankan
10. penyesuaian terkait penempatan investasi pada pihak yang terafiliasi
11. penyesuaian pengaturan Aset Yang Diperkenankan
12. penambahan ketentuan yang membuka ruang Perusahaan
13. penambahan syarat yang mengatur pinjaman subordinasi agar tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas
14. penyesuaian pengaturan terkait kewajiban pemisahan pencatatan dan pelaporan aset dan Liabilitas Subdana untuk Perusahaan Asuransi yang memasarkan PAYDI
15. penambahan ketentuan larangan penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI
16. penambahan ketentuan mengenai kewajiban untuk memenuhi batasan investasi atas aset dari Subdana baik untuk Pihak Terkait maupun kelempok penerima investasi
17. penambahan ketentuan bahwa saat program penjamin polis berlaku, pembentukan dana jaminan hanya diperuntukkan bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan program penjamin polis dan perusahaan reasuransi.
18. penyesuaian ketentuan mengenai penyusunan laporan berkala dengan menghapus laporan triwulanan karena format dan isi laporan triwulanan telah sama dengan format dan isi laporan bulanan.
19. penambahan ketentuan kewajiban penatausahaan oleh Perusahaan untuk daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi serta kewajiban menyampaikan pada OJK.
20. penambahan ketentuan bentuk dan susunan dari ringkasan laporan bulanan yang diatur dalam lampiran.
21. penegasan bahwa rencana penyehatan keuangan merupakan bagian dari rencana tindak dan/atau rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank. Untuk itu, ketentuan yang mengatur rencana penyehatan keuangan dalam POJK ini dihapus, sehingga sepenuhnya akan mengikuti POJK mengenai status pengawasan.
22. penambahan ketentuan mengenai kewenangan pengambilan kebijakan relaksasi saat terjadinya bencana untuk mengurangi tekanan, dan menjaga stabilitas industri.
23. penghapusan ketentuan mengenai sanksi pencabutan izin usaha secara langsung tanpa didahului sanksi administratif lain/bertahap dalam hal kondisi Perusahaan memiliki tingkat solvabilitas kurang dari 40% dan berdasarkan hasil pengawasan OJK dinilai membahayakan pemegang polis/tertanggung.
24. penambahan ketentuan peralihan bahwa Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada pihak yang terafiliasi dan satu pihak atau beberapa pihak yang terafiliasi namun pihak tersebut tidak terafiliasi dengan perusahaan, paling tinggi 25% dari jumlah investasi dan berlaku sampai dengan 3 bulan setelah POJK ini berlaku.
25. penambahan ketentuan peralihan bagi perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum POJK berlaku maka ketentuan pelampauan batasan maksimum investasi atas aset selain subdana dan pelampauan penyertaan langsung pada lembaga jasa keuangan mulai berlaku sejak 3 bulan sejak POJK berlaku. Selain itu, laporan daftar rincian pihak terkait dan kelompok penerima investasi, laporan penempatan investasi yang menerima investasi dari selain subdana, dan laporan penempatan investasi yang menerima investasi dari subdana untuk pertama kali disampaikan sebagai laporan bulanan yang dimulai 3 bulan sejak POJK berlaku.
26. penambahan ketentuan peralihan bagi perusahaan yang telah menempatkan investasi dengan melampaui batasan investasi pada pihak terkait, satu kelompok penerima investasi dan/atau satu kelompok penerima investasi yang bukan pihak terkait pada saat POJK ini berlaku, harus menyesuaikan pelampauan paling lambat 12 bulan sejak POJK berlaku.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diubah
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2019
penyertaan - modal - kepada - bank - perkreditan - rakyat - kabupaten - cirebon
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2019/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal kepada Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan daya asing usaha Bank perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Pasal 9, Pasal 46, Pasal 46 dan Pasal 47 Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2018 maka perlu menetapkanPerda tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Perkreditan Rakyat Kab. Cirebon .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dngan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2017 ; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Otaritas Jasa Keuangan No. 5 BOJK.03/ 2015 ; Perda Prov Jabar No. 14 Tahun 2006 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Perda Prov Jabar No. 06 Tahun 2015; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab Cirebon no. 10 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2018.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, Maksud Tujuan Dan entuk Penyertaan Modal , Penyeraan Modal Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
Peraturan Bank Indonesia NO. 5, BI.15 (38hlm)/2023
Peraturan Bank Indonesia tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan telah menyebabkan perubahan
beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor keuangan di antaranya mengenai penguatan
penanganan permasalahan bank melalui pengaturan
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan
prinsip syariah;
b. bahwa Bank Indonesia selaku otoritas di sektor
keuangan turut menjaga stabilitas sistem keuangan
salah satunya melalui penyediaan dana dalam rangka
menjalankan fungsi lender of the last resort di antaranya
melalui penyediaan dana pembiayaan likuiditas jangka
pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank umum
syariah yang mengalami kesulitan likuiditas;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017
tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
bagi Bank Umum Syariah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017
tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
bagi Bank Umum Syariah perlu diganti guna
menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan
Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan PLJPS, persetujuan dan penolakan permohonan PLJPS, pencairan PLJPS, perpanjangan jangka waktu PLJPS, penambahan dan penurunan plafon PLJPS, larangan dan pembatasan kegiatan bagi bus penerima PLJPS, bagi hasil, pembayaran kembali PLJPS dan eksekusi agunan, biaya, pelaporan, pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat