Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penambahan Ramp Tol Pada Simpang Susun Gunung Putri Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1993.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Batu Tahun 2022 No /D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Batu;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 34 Tahun 2006 ;
PP No 32 Tahun 2011;
PP No 55 Tahun 2012;
PP No 79 Tahun 2013;
PP No 74 Tahun 2014;
PP No 30 Tahun 2021;
Permenhub No PM 17 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan pada KTL di wilayah Daerah. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. lokasi kawasan tertib lalu lintas;
b. pelaksanaan;
c. kewajiban dan larangan;
d. analisa dan evaluasi; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Kegiatan penegakan hukum pada KTL dapat berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis; atau c. penindakan.
Kepala Dishub dan Kepala Satlantas melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini sesuai kewenangan masing-masing dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan J alan dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Daerah, diperlukan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke dalam satu kebijakan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat;
c. bahwa dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selarnat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang lebih jelas dan tegas serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maim perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu
Lintas;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Nomor 2);
Tujuan Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan di Daerah adalah :
a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat,memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa,serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa;
dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
103 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan dan/atau usaha menunjukkan
intensitas yang semakin meningkat dalam beberapa hal dapat menimbulkan
dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan sehingga membutuhkan pengendalian.
Bahwa dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/atau usaha
tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab dari pemrakarsa
kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan sehingga dapat dicapai kondisi
transportasi jalan yang aman, nyaman, tertib, dan lancar.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terlibat dalam ketertiban lalu lintas, maka diperlukan pengaturan
tentang analisis dampak lalu lintas di Kabupaten Sarolangun
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun
2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun
2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 32 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan
Sasaran, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Tata Cara Analisis
Dampak Lalu Lintas, Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengawasan
dan Pengendalian, Sanksi Adminstrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan
Penutup.
Sanksi Administrasi berupa Peringatan Tertulis, Penghentian Sementara
Pelayanan Umum, Penghentian Sementara Kegiatan, Pembatalan Ijin, dan
Pencabutan Ijin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 Hlm, Penjelasan 5 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2011
Bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di tingkat kabupaten terkait dengan perwujudan hal-hal dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 39 (tiga puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tertib Jalan Dan Angkutan Umum; Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum; Tertib Kebersihan Dan Keindahan Lingkungan Hidup; Tertib Pedagang Kaki Lima; Tertib Sosial; Tertib Minuman Beralkohol; Tertib Kegiatan Dan Tempat Hiburan; Tertib Rumah Kos/Sewa; Peran Serta Masyarakat Dan Penghargaan; Sanksi Administratif; Penertiban Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kemetrologian
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di Daerah dalam perdagangan dengan diundangannya UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Kemetrologian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasa; 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dngan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 tahun 1985.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Kemetrologian, Pengawasan Metrologi Legal, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
25 Hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023
PERSYARATAN TEKNIS JALAN - DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 5, BN 2023 (372): 24 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dan untuk mewujudkan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, kelancaran arus penumpang dan barang, dan jaringan jalan yang berkelanjutan perlu disusun ketentuan mengenai persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 27 Tahun 2020; Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 5
(1) Lebar badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b merupakan ukuran dari bagian ruang manfaat
Jalan yang terdiri atas:
a. jalur lalu lintas;
b. bahu Jalan;
c. median; dan
d. pemisah lajur.
(2) Lebar badan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan dengan mempertimbangkan minimal fungsi Jalan,
kelas Jalan, dan kapasitas rencana.
(3) Lebar badan Jalan ditentukan berdasarkan Persyaratan Teknis
Jalan yang tercantum dalam Tabel Persyaratan Teknis Jalan
dan Ilustrasi Konfigurasi Potongan Melintang Badan Jalan
sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Lampiran File; 42 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat