Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Batu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan pada KTL di wilayah Daerah. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. lokasi kawasan tertib lalu lintas; b. pelaksanaan; c. kewajiban dan larangan; d. analisa dan evaluasi; dan e. pembinaan dan pengawasan. Kegiatan penegakan hukum pada KTL dapat berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; atau c. penindakan. Kepala Dishub dan Kepala Satlantas melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini sesuai kewenangan masing-masing dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Batu
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2022 No /D
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan