Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1985/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 tentang Uang Sewa Rumah Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarif uang sewa rumah Pemerintah yang diatur dalam diatur dalam Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta Nomor: 24 Tahun 1977 tentang Uang Sewa Rumah Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Surakarta Nomor 5 Tahun 1981 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.5 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 tentang besarnya uang sewa Rumah Pemerintah perbulan ditetapkan berdasarkan Klasifikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman, perlu dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan di Daerah;
b. bahwa ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik dan pelayanan masyarakat di Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyedian dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan peruntukan PSU yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang serasi, sehat, harmonis, dan aman dalam kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni dan bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana dan utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia, mempunyai peranan strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa perlu dibina serta dikembangkan dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat; bahwa lingkungan perumahan maupun permukiman yang baik harus dilengkapi dengan penyediaan prasarana,sarana dan utilitas sesuai kebutuhan lingkungannya untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan masyarakat; bahwa dalam rangka pengelolaan prasarana ,sarana dan utilitas perumahan dan permukiman berkelanjutan perlu dilakukan penyediaan dan penyerahan prasarana ,sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan
Prasarana,Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; eraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan Dan Prinsip
Bab III Perumahan Dan Permukiman
Bab IV Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Bab V Penyediaan Dan Pengaturan Lahan Untuk Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Bab VI Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas
Bab VII Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas
Bab VIII Jangka Waktu Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas
Bab IX Tim Verifikasi
Bab X Pengelolaan Dan Pemanfaatan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas
Bab XI Wewenang
Bab XII Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XIII Peran Serta Masyarakat
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Sanksi Denda Dan Administrasi
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
24 halaman
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021
penyelenggaraan-prasarana-sarana dan utilitas-umum-perumahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan akan hunian yang layak, sehat dan nyaman merupakan hak bagi setiap manusia dalam upaya mewujudkan perumahan yang memadai, maka setiap pembangunan perumahan harus menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum; bahwa dalam rangka memberikan jaminan keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan serta kepastian hukum baik bagi Pemerintah Daerah, Pengembang, dan masyarakat pada Perumahan perlu dilakukan penyerahan terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2018
Didalam Peraturan ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Bab II Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Bab IV Tim Verifikasi Bab V Pengelolaan dan Pemeliharaan Prasarana, Sarana Utilitas Umum Bab VI Pengawasan dan Pengendalian Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Pembiayaan Pemeliharaan Bab IX Ketentuan Penyidikan Bab X Ketentuan Pidana Bab XI Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Soe Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
Bahwa untuk menetapkan bagian dari wilayah Kabupaten berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 153 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang
dan Peraturan Zonasi Perkotaan; bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang dengan kebutuhan dan daya dukung Perkotaan SoE, maka diperlukan adanya Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Soe yang merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan SoE Tahun 2018-2038.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agrarai dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2012.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Lingkup Bagian Wilayah Perkotaan; III Rencana Pola Ruang; IV Rencana Jaringan Prasarana; VIII Arahan Pemanfaatan Ruang BWP Soe; IX Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; X Data dan Informasi; XI Ketentuan Penyidikan; XII Ketentuan Pidana; XIII Ketentuan Lain-Lain; XIV Ketentuan Peralihan; XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
56 hlm; lampiran : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2018
dalam rangka mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan kampung, peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung dan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penataan kampung
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMEN Nomor 01 Tahun 2017; PERDA Nomor 3 Tahun 2015; PERDA Nomor 9 Tahun 2016; PERDA Nomor 10 Tahun 2016;
Penetapan UU, Desa, Pemerintahan Daerah, ADM, Pelaksanaan UU, Penataan Desa, Badan Permusyawaratan Kampung, Susunan Perangkat Daerah, Perangkat Kampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
13 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 8, BN.2023 (683) : 11 hlm.; jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Penyusunan perkiraan biaya pekerjaan yang sistematis, logis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan memegang peran yang cukup penting dan strategis dalam menghasilkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat mencapai tujuannya. Untuk mengakomodasi perubahan pada analisis harga satuan pekerjaan bidang umum, analisis harga satuan pekerjaan bidang sumber daya air, analisis harga satuan pekerjaan bidang bina marga, serta analisis harga satuan pekerjaan bidang cipta karya dan perumahan, perlu disusun pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 2 Tahun 2017; PP Nomor 22 Tahun 2020; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 27 Tahun 2020; Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020; Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini berisiKetentuan Umum, Analisis Harga Satuan Pekerjaan, Analisis Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 276 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2020
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; Dalam rangka untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan pemukiman, maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu Pengaturan
Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Daerah dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; 3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman; tas Terhadap Perumahan Kumuh Dan
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan
Permukiman Kumuh; 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota; eraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang I Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 394);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2010-2030; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 1
Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban umum; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten Toraja utara Tahun 2012-2032; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
6 Tahun 2018 tentang Sempadan Jalan dan Sempadan
Sungai;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara, Rumah, Perumahan, Pemukiman, Lingkungan hunian, Kawasan permukiman, Perumahan kumuh, Permukiman kumuh, Pencegahan, Peningkatan Kualitas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh, Lingkungan Siap Bangunan, Izin Mendirikan Bangunan, Rencana Detail Tata Ruang, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, Pelaku pembangunan, Setiap orang, Badan Hukum, Kelompok swadaya masyarakat. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Bagian Kesatu Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Bagian Kedua Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. BAB IV PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Pengawasan dan Pengendalian Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Bentuk Pengawasan dan Pengendalian Paragraf 3 Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian. Bagian Ketiga Pemberdayaan Masyarakat Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Pendamping Paragraf 3 Pelayanan Informasi. BAB V PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Penetapan Lokasi Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Ketentuan Penetapan Lokasi. Bagian Ketiga Perencanaan Penanganan. Bagian Keempat
Pola Penanganan
Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Pemugaran Paragraf 3 Peremajaan Paragraf 4 Pemukiman Kembali Bagian Kelima Pengelolaan Paragraf 1 Umum Paragraf 2
Pemeliharaan Paragraf 3 Perbaikan. BAB VI PENYEDIAAN TANAH. BAB VII PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN. BAB VIII KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH. BAB IX POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL Bagian Kesatu Pola Kemitraan. Bagian Kedua Peran Masyarakat Paragraf 1 Peran Masyarakat dalam Pencegahan Paragraf 2 Peran Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas. Bagian Ketiga Kearifan Lokal. BAB X LARANGAN. BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN. BAB XII KETENTUAN PIDANA. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
87
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat