Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2022

Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Bab II Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Bab IV Tim Verifikasi Bab V Pengelolaan dan Pemeliharaan Prasarana, Sarana Utilitas Umum Bab VI Pengawasan dan Pengendalian Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Pembiayaan Pemeliharaan Bab IX Ketentuan Penyidikan Bab X Ketentuan Pidana Bab XI Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 8
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 226 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan