Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2005

Tata Tertib dan Tata Cara Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
05 April 2005
Tanggal Pengundangan
05 April 2005
Tanggal Berlaku
05 April 2005
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2005 Nomor 5
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 30 Tahun 2011 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA)
  2. PERWALI Kota Cimahi No. 30 Tahun 2011 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan