Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 30 Tahun 2011

Tata Tertib dan Tata Cara Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA)
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
04 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2011
Tanggal Berlaku
04 Juli 2011
Sumber
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  2. PERWALI Kota Cimahi No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan