Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara, Rumah, Perumahan, Pemukiman, Lingkungan hunian, Kawasan permukiman, Perumahan kumuh, Permukiman kumuh, Pencegahan, Peningkatan Kualitas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Lingkungan Siap Bangunan, Izin Mendirikan Bangunan, Rencana Detail Tata Ruang, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, Pelaku pembangunan, Setiap orang, Badan Hukum, Kelompok swadaya masyarakat. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Bagian Kesatu Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Bagian Kedua Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. BAB IV PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Pengawasan dan Pengendalian Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Bentuk Pengawasan dan Pengendalian Paragraf 3 Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian. Bagian Ketiga Pemberdayaan Masyarakat Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Pendamping Paragraf 3 Pelayanan Informasi. BAB V PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Penetapan Lokasi Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Ketentuan Penetapan Lokasi. Bagian Ketiga Perencanaan Penanganan. Bagian Keempat Pola Penanganan Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Pemugaran Paragraf 3 Peremajaan Paragraf 4 Pemukiman Kembali Bagian Kelima Pengelolaan Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Pemeliharaan Paragraf 3 Perbaikan. BAB VI PENYEDIAAN TANAH. BAB VII PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN. BAB VIII KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH. BAB IX POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL Bagian Kesatu Pola Kemitraan. Bagian Kedua Peran Masyarakat Paragraf 1 Peran Masyarakat dalam Pencegahan Paragraf 2 Peran Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas. Bagian Ketiga Kearifan Lokal. BAB X LARANGAN. BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN. BAB XII KETENTUAN PIDANA. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat