Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTA BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, kebutuhan pokok air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka
Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Bangka Tengah;
Undang-Undang Dasar pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Ketentuan Umum, Nama Dan Kedudukan, Tujuan, Kegiatan Usaha, Sumber Modal, Organ Dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah, Perubahan Bantuk Hukum, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penetapan Tarif Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah, Asosiasi Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021 - 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, pembangunan kepariwisataan kabupaten, pembangunan destinasi pariwisata kabupaten, pembangunan pemasaran pariwisata kabupaten, pembangunan industri pariwisata kabupaten, pembanguanan kelembagaan pariwisata kabupaten, indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten, pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021–2026 sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara bertahap dan terarah;
b. bahwa penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021–2026 bertujuan untuk memberikan landasan pembangunan Kota Surakarta yang berkesinambungan dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2016–2021 hanya menjadi landasan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah sampai tahun 2021 sehingga masih terdapat kekosongan hukum untuk Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021–2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup RPJMD, dokumen RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan rencana pembangunan daerah, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
569 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar, Dan bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sendiri dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah kota di dalam penyelenggaraan kota layak anak, Sehingga Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Prinsip, Hak Dan Kewajiban Anak, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Kelembagaan Kota Layak Anak, Pemenuhan Hak-Hak Anak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Peran Serta Pers Dan Media Ramah Anak, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
26 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Pasuruan adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945; b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi; c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyandang Disabilitas
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;
4. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
6. UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR;
7. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR;
8. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
9. UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
10. UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On the Right of Person With Disabilities;
11. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
12. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
13. UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas;
15. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaan Pemerintahan Daerah;
16. PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
17. PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011;
18. PP Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM;
19. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Daerah tentang penyandang disabilitas yang memuat secara sistematis prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, seni budaya dan olahraga, politik, hukum serta penanggulangan bencana, aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelarasan terhadap ketentuan
Pasal 178 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 15 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Samarinda
Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Samarinda Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 10).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
mengubah PERDA No. 15 Tahun 2011
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026;
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4968);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 omor 136);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
14. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Riau Tahun 2019-2024;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 18
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti Tahun 2011 Nomor 18);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kepulauan Meranti Tahun 2020 – 2040 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor 8);
Perda ini terdiri dari 4 Bab dan 5 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, RPJMD, dan Pengendalian dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini berisi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Perseroan Terbatas Gresik Migas merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai salah satu upaya untuk mendorong perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat, serta peningkatan pendapatan asli daerah melalui usaha pengelolaan minyak dan gas bumi;
b. bahwa Perseroan Terbatas Gresik Migas yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor2 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas
PT Gresik Migas perlu dilakukan penyesuaian menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan PerseroanTerbatas Gresik Migas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas PT Gresik Migas;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gresik Pada Perseroan Terbatas (PT) Gresik Migas;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Gresik Migas;
mengatur perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Gresik Migas (Perseroda), yang memuat tempat kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Saham; Organ PT Gresik Migas (Perseroda); RUPS; Kepegawaian; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Pembentukan Anak Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
mencabut pasal 1, pasal 2, pasal 4 sampai dengan pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2006
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2021
angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/No.203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa ruas jalan umum memiliki kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan struktur maupun menampung lalulintas harian rata-rata, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk memberikan perlindungan
keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum;
b. bahwa demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalulintas dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus untuk pengangkutan hasil produksi tambang dan perkebunan di Kabupaten Lamandau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Yang Berkelanjutan dan Berawasan Lingkungan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau.
1. Pengaturan Lalu Lintas di ruas jalan umum
2. Pengendallan Lalu Lintas Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan di Ruas Jalan Umum
3. Pengaturan jalan khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat