angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/No.203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan
ABSTRAK: |
- a. bahwa ruas jalan umum memiliki kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan struktur maupun menampung lalulintas harian rata-rata, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk memberikan perlindungan
keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum;
b. bahwa demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalulintas dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus untuk pengangkutan hasil produksi tambang dan perkebunan di Kabupaten Lamandau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Yang Berkelanjutan dan Berawasan Lingkungan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau.
- 1. Pengaturan Lalu Lintas di ruas jalan umum
2. Pengendallan Lalu Lintas Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan di Ruas Jalan Umum
3. Pengaturan jalan khusus
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
- 16
|