Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Gresik Migas (Perseroda), yang memuat tempat kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Saham; Organ PT Gresik Migas (Perseroda); RUPS; Kepegawaian; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Pembentukan Anak Perusahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
16 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2021
Tanggal Berlaku
16 Desember 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 22
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan