Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2021

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021 - 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, pembangunan kepariwisataan kabupaten, pembangunan destinasi pariwisata kabupaten, pembangunan pemasaran pariwisata kabupaten, pembangunan industri pariwisata kabupaten, pembanguanan kelembagaan pariwisata kabupaten, indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten, pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021 - 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
10 November 2021
Tanggal Pengundangan
10 November 2021
Tanggal Berlaku
10 November 2021
Sumber
LD. No. 2021/213, LL Kab Malteng : 25 hlm
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 941 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan