Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2021

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Nama Dan Kedudukan, Tujuan, Kegiatan Usaha, Sumber Modal, Organ Dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah, Perubahan Bantuk Hukum, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penetapan Tarif Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah, Asosiasi Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
06 April 2021
Tanggal Pengundangan
06 April 2021
Tanggal Berlaku
06 April 2021
Sumber
LD 2021/NO. 292
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan