Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka . mewujudkan keterbukaan dan meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, diperlukan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;
b. bahwa dengan diundangkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tenta.ng Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi clan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Informasi clan Dokumentasi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah cliubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Maksud dan Tujuan;
b. Pengelolaan; dan c. Biaya.
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pengelolaan;
5. Biaya;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2014 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi Dan
Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 91 Tahun 2020
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dilakukannya penyesuaian terhadap realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Lamandau Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2020;
Peraaturan Bupati Lamandau Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
perubahan lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 91 Tahun 2022
KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BULUNGAN - PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijkan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan saat ini sehingga perlu diganti.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022.
Perbup ini mengatur mengenai kebijakan akuntansi Pemda yang menerapkan akuntansi berbasis akrual. Kebijakan akuntansi Pemda terdiri atas kerangka konseptual kebijakan akuntansi, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Entitas Pelaporan wajib menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja yang disertai dengan
prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan laporan keuangan tahunan, paling sedikit terdiri atas LRA, LP-SAL, Neraca, LO, LAK, LPE dan CaLK. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Akuntansi untuk Unit Pemerintahan wajib menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja yang disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan laporan keuangan tahunan, paling sedikit terdiri atas LRA, LO, LPE, Neraca dan CaLK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan mengacu pada Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Keuangan Daerah.
Peraturan ini terdiri dari 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 91 Tahun 2019
Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Lokasi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2014/NO.327
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
dalam Penerbitan Izin Lokasi, dipandang perlu menetapkan
Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin
Lokasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 tanggal 09 Nopember 2011; . Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin
Lokasi dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENERBITAN IZIN LOKASI; TATA KERJA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 91, SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 3 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengubah Keputusan Presidium Kabinet Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia Nomor 107/Ek/Kep/12/1966 Tentang Susunan Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 1969.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 91 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tetang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa , tidak sesuai dengan Perkembangan kondisi saat ini , sehingga perlu ditinjau kembali ;
b. bhawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , dan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2016 , perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan menetapkan dalam peraturan Bupati.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undanf Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten LAongan Tahun 2015 Nomor 3) ;
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 17) ;
Memperhatikan : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PPU-XIII/2015
4.
peraturan ini mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan . Peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 2 ayat (2) ; ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf c , ayat (3) huruf f dan huruf g dihapus dan ayat (4) diubah , penambahan ayat (5) dan ayat (6) , perubahan ketentuan pasal 5 huruf a , huruf j dan huruf k ; perubahan ketentuan pasal 14 , penambahan huruf f setelah huruf e pada ketentuan pasal 20 ayat (1) ; perubahan ketentuan pasal 36 ; pasal 37 ayat (1) ; pasal 39 ; pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) ; pasal 52 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Batang, perlu menyusun Peta Proses Bisnis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemkab Batang;
UU no 9 Tahun 1965; UU no 23 Tahun 2014; UU no 30 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PermenpanRB No 19 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang seluruh kegiatan di Lingkungan Pemkab Batang sesuai dengan dokumen rencana strategis dan rencana kerja Pemda. termasuk prinsip penyusunan peta proses bisnis, tahapan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongaria Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Hungary On The Exemption Of Visa Requirements For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat