Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Lokasi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2014/NO.327
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Lokasi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
dalam Penerbitan Izin Lokasi, dipandang perlu menetapkan
Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin
Lokasi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 tanggal 09 Nopember 2011; . Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin
Lokasi dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENERBITAN IZIN LOKASI; TATA KERJA; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
- 7 Halaman
|