Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 91 Tahun 1969

Mengubah Keputusan Presidium Kabinet Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia Nomor 107/Ek/Kep/12/1966 Tentang Susunan Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Ekonomi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1969 tentang Mengubah Keputusan Presidium Kabinet Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia Nomor 107/Ek/Kep/12/1966 Tentang Susunan Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Ekonomi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
91
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1969
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 November 1969
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 November 1969
Sumber
SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 3 HLM.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Keputusan Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia No 107/EK/KEP/12/1966 yang memperbaharui Susunan Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Ekonomi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan