Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Maksud dan Tujuan; b. Pengelolaan; dan c. Biaya. 3. Maksud dan Tujuan; 4. Pengelolaan; 5. Biaya; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat