Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali No. 41 Tahun 2012 Ttg Juknis Atas Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2012 Ttg Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi pemungutan pajak daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pengenaan pajak berdasarkan
jabatan (official assesment) atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assesment); bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan Peraturan Perundang undangan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2012 dicabut.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 39 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 16, Pasal 24 ayat (2) Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (7), Pasal 31 ayat
(3), Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame perlu diatur tata cara dan petunjuk pelaksanaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibuat Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Dan
Penyelenggaraan Reklame di Kota Ambon yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap penyelenggaraan semua jenis reklame di wilayah Kota Ambon harus mendapat izin penyelenggaraan reklame dari Walikota dan izin tersebut akan diberikan apabila penyelenggara memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh Walikota. Selanjutnya peraturan ini mengatur bahwa dasar pengenaan pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame dan tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari Dasar Pengenaan Pajak Reklame. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyelenggaraan reklame dan sistem pemungutan pajak, tata cara penyetoran pajak, tata cara pelaporan, dan penagihan pajak. Sistem pemungutan pajak reklame menggunakan sistem official assesstment. Sementara itu, untuk kegiatan pengawasan, berdasarkan peraturan ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan dengan dibantu oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011 Masih Belum Mengatur Penghapusan Piutang Pbb-P2 Bagi Wajib Pajak Yang Sudah Melunasi Pbb-P2nya Namun Tidak Didukung Bukti Lunas Pembayaran Sebagaimana Mestinya;
Bahwa Terdapat Ketidakselarasan Basis Data Piutang Pbb-P2 Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011 Yang Dilimpahkan Oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Kepada Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda Dalam Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop) Dengan Dokumen Bukti Lunas Pembayaran Pbb-P2 Yang Dimiliki Oleh Wajib Pajak Maupun Pernyataan Wajib Pajak Yang Tidak Didukung Oleh Bukti Lunas Pembayaran Pbb-P2 Sebagaimana Mestinya;
Bahwa Guna Meringankan Beban Wajib Pajak Pbb-P2 Yang Telah Lunas Pembayarannya Namun Tidak Didukung Bukti Lunas Pembayaran Dan Telah Membuat Pernyataan Lunas Pbb-P2nya, Dan Untuk Menumbuhkan Kesadaran Wajib Pajak Akan Hak Dan Kewajibannya Serta Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda Nomor: 973/1925/Bii/X/2014 Tanggal 22 Oktober 2014, Perlu Mengubah Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1983; UU No.12 Tahun 1985; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 2006; PP No.74 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No.213/PMK.07 dan Nomor 58 Tahun 2010; Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-533/PJ/2000; Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-08/PJ/2009;
PERWALI Samarinda No.30 Tahun 2012; PERWALI Samarinda No.35 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaN Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 36 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Penerangan Jalan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 1986, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 136 Tahun 2000, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perpres No. 1 Tahun 2007, Permen ESDM No. 30 Tahun 2012, Permendagri No. 1 tahun 2014, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak Penerangan Jalan, Tata Cara Pendaftaran Dan Pelaporan, Dasar Pengenaan Dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Keberatan Dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
31 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 35 Tahun 2014
Peraturan Walikota Bitung No. 32 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Waris, Hibah Wasiat, dan karena Pemberian Hak Pengelolaan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2012 ttg Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat