Pemungutan Pajak Daerah
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.2014/NO.39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi pemungutan pajak daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pengenaan pajak berdasarkan
jabatan (official assesment) atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assesment); bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan Peraturan Perundang undangan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
- Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2012 dicabut.
- 34 halaman
|