STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN. 2020 No. 448, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang baik pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbanga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
1. Pasal 17 ayat (3) Unang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); 5. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 270); 6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 168); 7. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1318); 8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Ketentuan umum; Identitas (nama, tempat, kedudukan dan tanggal pendirian); Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Sistem Penjaminan Mutu Internal; Tata Kelola; Kode Etik; Tata Cara Penetapan Keputusan dan Instrumen Hukum Lain; Perencanaan; Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/jasa dan Kekayaan; Sarana dan Prasarana; Kerja Sama; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 328)
Peraturan Menag No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 12, BN. 2020 No. 312, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang baik pada Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbanga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
1. Pasal 17 ayat (3) Unang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2013 tentang Perubahan Universitas Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 159);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Ar-raniry Banda Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Ketentuan umum; Identitas (nama, tempat, kedudukan dan tanggal pendirian); Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Sistem Penjaminan Mutu Internal; Tata Cara Penetapan Keputusan dan Instrumen Hukum Lain; Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/jasa dan Kekayaan; Sarana dan Prasarana; Kerja Sama; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2015 tentang Statuta Unversitas Islam Ar-Raniry Banda Aceh
PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU ABSTRAK
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN. 2020 No. 311, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34/SM.02.00/2020 tanggal 17 Januari 2020 perihal Jawaban atas Permohonan Persetujuan Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Pehitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
1. pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 597);
Ketentuan Umum; Indikator Penetapan Beban Kerja; Tata Cara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu; Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN. 2020 No. 173, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan layanan dan profesionalitas jabatan fungsional pada Kementerian Agama, perlu membentuk organisasi profesi jabatan fungsional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 39 athun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6139);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5958);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
Ketentuan Umum; Organisasi Profesi Jabatan Fungsional;Tugas dan Fungsi Organisasi Profesi; Struktur Organisasi Profesi;Hubungan Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Peraturan Menag No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN. 2020 No. 172, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan negara dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, perlu pengaturan mengenai kelengkapan, pengangkatan, kewenangan, dan tugas pejabat perbendaharaan negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat